Tok! Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Seminar Salit Divonis 2 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis tiga terdakwa korupsi pengelolaan APBDes Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2017-2018.
Majelis hakim dengan Ketua I Made Gede Trisnajaya Susila membacakan hukuman ketiga terdakwa pada Senin, 22 Juni 2026.
Ketiganya adalah Sekdes Seminar Salit, Muhammad Isnaini, Arini Orianti selaku bendahara desa, dan Darussalam.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Isnaini dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim membacakan amar putusan.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Terdakwa Darussalam. Selain itu, hakim juga membebankan Isnaini dan Darussalam sama-sama membayar denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Selain pidana kurungan badan dan denda, majelis hakim turut membebankan keduanya untuk membayar uang pengganti. Untuk Isnaini sebesar Rp93 juta dan Darussalam Rp45 juta.
Jumlah beban uang pengganti itu dikurangi dengan jumlah uang dititip keduanya di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Isnaini sebelumnya telah menitipkan uang Rp35 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus ia bayar Rp58 juta. Sementara Darussalam telah menitipkan uang pengganti sesuai dengan vonis majelis hakim, yakni Rp45 juta.
Sementara untuk terdakwa Arini, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan badan dan membayar uang pengganti Rp277 juta.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, I Made Gede Trisnajaya Susila menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yakni dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perwakilan jaksa penuntut umum, I Dewa Gede Agung Putra Diatmika menyebutkan, hukuman majelis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Darussalam dengan 2 tahun 1 bulan penjara. Isnaini 2 tahun dan 3 bulan penjara. Arini 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini terdapat enam terdakwa. Dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Desa Seminar Salit, Abas Riady dan mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Abdul Munir telah lebih dahulu menjalani sidang putusan.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Abas Riady dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Abdul Munir 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Satu terdakwa lagi kini masih buron. Sudah disampaikan kepada penyidik untuk pencarian,” ucapnya.
Sebagai informasi, perkara ini berangkat dari pengelolaan APBDes Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2017 dan 2018.
Muhammad Isnaini selaku Sekretaris Desa, Arini Orianti selaku bendahara desa, dan Darussalam saat itu menjabat perangkat desa.
Menurut penuntut umum, mereka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Desa Seminar Salit mengelola anggaran sekitar Rp2,47 miliar pada tahun 2017 dan Rp2,33 miliar pada tahun 2018.
Namun, sebagian penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Mulai dari penarikan dana, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban belanja, hingga penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumbawa Barat menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp691,4 juta.
Nilai tersebut berasal dari berbagai temuan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun 2017 dan 2018 yang menurut jaksa melibatkan ketiga terdakwa sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (*)




