Hukrim

Kejagung Ikut Buru Direktur PT BAL Terpidana Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum menangkap Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson. Jaksa menduga terpidana kasus dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara itu berada di luar negeri.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya telah melaporkan keberadaan buronan tersebut secara berjenjang. Mulai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah kami laporkan secara berjenjang ke Kejati dan Kejagung untuk dilakukan pencarian. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah keluar negeri,” ucapnya, Senin, 3 Agustus 2026.

IKLAN

Made Oka menjelaskan, William masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjalani eksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi putusan kasasi, tetapi tidak hadir. Setelah kami cek ke Imigrasi, kabarnya yang bersangkutan sudah ke luar negeri,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Mataram belum memastikan apakah pencarian William akan melibatkan Interpol. “Yang jelas kami sudah melaporkan ke pusat,” tegasnya.

Eksekusi Mantan Direktur PT GNE

Dalam perkara yang sama, Kejari Mataram sebelumnya telah mengeksekusi mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi. Jaksa melakulan eksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa maupun jaksa. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tetap berlaku.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim menilai William John Matheson dan Samsul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan. Hakim menjatuhi keduanya dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara. Di antaranya, satu bangunan milik PT BAL di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan, bak penampungan air asin dari sumur bor, tujuh feed pump, 11 sand filter tandon, 16 cartridge filter, tujuh high pressure pump, 33 unit vessel membrane, dan dua bak penampungan air tawar. (*)

Artikel Terkait