Patahkan Alibi Pembegalan, Jaksa Yakin Radiet Tersangka Pembunuhan di Pantai Nipah
Mataram (NTBSatu) – Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Budi Muklish, meyakini terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet bersalah membunuh Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
“Tujuh alat bukti sudah berkesesuaian, hanya terdakwa ini memang tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Jaksa menegaskan, pengakuan Radiet tidak mutlak. Aparat penegak hukum memiliki bukti ilmiah yang sangat kuat.
“Dengan tidak adanya pengakuan itu, bukan berarti tidak bisa kita buktikan,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pmbunuhan mahasiswi Unram ini terjadi di kawasan Pantai Nipah sekitar pukul 20.00 Wita. Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan keterangan 26 saksi, ahli forensik, hasil visum, rekaman CCTV, dan surat-surat resmi.
“Terdakwa memang memiliki hak untuk ingkar, hak untuk diam (right to silence),” jelasnya.
Namun, JPU tidak memerlukan pengakuan tersebut untuk membuktikan kejahatan terdakwa.
“Ada pengakuan atau tidak, jaksa tidak membutuhkannya,” tambahnya.
Bukti Forensik Patahkan Alibi Begal
Radiet berdalih, pihak ketiga merampok mereka di lokasi kejadian. Namun, polisi menemukan kalung, anting emas, dan sepeda motor korban masih utuh.
Laboratorium digital forensik menemukan ponsel terdakwa tetap berada di Nipah hingga baterainya habis. Ponsel korban mati pukul 18.10 Wita, sedangkan ponsel Radiet mati pukul 23.54 Wita.
“Selisihnya sekitar 5 jam 42 menit, sehingga ini tidak rasional,” katanya.
Ahli forensik menemukan luka cakaran korban pada tangan kiri Radiet akibat pergumulan. Tim medis juga menemukan sel epitel manusia pada kuku palsu Vira.
“Hal ini maching antara luka ditubuh korban dengan terdakwa,” tuturnya.
Selain itu, saksi membantah klaim Radiet yang mengaku pingsan saat warga menemukan dirinya. Saksi mengatakan, terdakwa berjalan sendiri dan berkomunikasi dengan lancar.
Anjing pelacak K-9 menemukan batu dan bambu berdarah di sekitar bukit. Hasil laboratorium forensik memastikan bercak darah dan DNA tersebut identik dengan milik Radiet.
Alasan Tuntutan Hukuman Lebih Ringan
Jaksa menuntut Radiet dengan hukuman yang lebih ringan dari ancaman maksimal, yakni 13 tahun penjara. JPU mempertimbangkan masa depan terdakwa yang masih sangat muda.
“Kami menimbang bahwa terdakwa ini masih muda dan belum pernah dihukum,” urainya.
Pihak kejaksaan berharap terdakwa dapat memperbaiki sikapnya setelah menjalani hukuman nanti. Jaksa menyatakan, penuntutan ini murni bersandar pada kebenaran materiil di persidangan.
“Haqqul yaqin tanggung jawab dunia akhirat, karena jangan sampai kita mendzolimi seseorang,” pungkasnya. (*)




