Tersangka Kasus Pembunuhan-Pembakaran Ibu Kandung Dilimpahkan ke Kejari Mataram
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB melimpahkan Bara Primario, tersangka dugaan pembunuhan-pembakaran ibu kandung ke Kejari Mataram, Selasa, 12 Mei 2026.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menyebut, pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kemudian pada hari ini, kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka Bara di Kejaksaan Negeri Mataram,” katanya.
Catur menjelaskan, sebelumnya jaksa sempat memberikan sejumlah petunjuk formil kepada penyidik. Namun, petunjuk tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara.
“Bukan masalah material. Kalau semua untuk alat buktinya sudah cukup,” jelasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Mataram. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Mataram.
“Tinggal menunggu jadwal dari pengadilan kapan pelaksanaan sidang pertamanya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait temuan narkotika jenis ganja di salah satu mobil yang tersangka gunakan, Catur menyebut hal tersebut menjadi ranah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Kalau soal narkobanya mungkin bisa ditanyakan ke Direktorat Narkoba. Karena kemarin juga ditemukan narkotika jenis ganja di mobil yang digunakan Bara,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku, belum memantau lebih jauh perkembangan penanganan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Menyusul pihaknya fokus pada tindak pidana umumnya. “Kami fokus kepada tindak pidana pembunuhannya saja,” tambah Catur.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap Bara Primario pada Senin malam, 26 Januari 2026. Ia diduga membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60) pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, ketika ibunya sedang tertidur.
Alasan tersangka Rio tega menghabisi nyawa korban lantaran ibunya tak memberikannya uang Rp39 juta untuk membayar utang. Penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana hukum mati.
Selain itu, Rio positif THC (ganja) berdasarkan hasil tes urine. Belakangan terungkap Rio tercatat pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus narkoba. Yaitu, hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. (*)




