Gelar Sidang Perdana, JPU Bongkar Detail Dakwaan Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung
Mataram (NTBSatu) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandung dengan terdakwa Bara Primario digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bara Primario dengan pasal berlapis saat membacakan surat dakwaan yang mengungkap kronologi keji pembunuhan bermotif harta dan kecanduan judi online.
Kronologi Kasus
Peristiwa tragis ini bermula saat Bara Primario meminta uang sebesar Rp6 juta kepada ibunya dengan alasan untuk membayar utang. Namun, korban menolak permintaan tersebut hingga berujung pada pertengkaran.
“Peristiwa tragis ini karena rasa sakit hati terdakwa Bara Primario setelah permintaannya meminjam uang sebesar Rp6 juta mendapat penolakan. Saat itu, korban sempat menegur terdakwa dengan menyatakan, ‘Kenapa hasil kerjamu kok malah banyak utang?’ Ucapan inilah yang kemudian memicu terdakwa untuk menguasai harta korban,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Mataram.
Sakit hati dengan ucapan tersebut, Bara mulai mencari barang berharga di rumah dan masuk ke kamar ibunya pada pukul 01.00 Wita. Saat melihat korban tertidur, muncul niat di benak Bara untuk menghabisi nyawa ibunya demi mempermudah aksi pencurian.
Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa membawa tali nilon ke kamar korban yang sedang terlelap. Terdakwa kemudian menggunakan tali tersebut untuk melumpuhkan korban hingga tidak bergerak selama lima menit. Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa mengambil ponsel ibunya dan mengakses m-banking. Terdakwa menguras uang korban dengan mentransfer untuk keperluan deposit judi online.
Upaya Hilangkan Jejak di Sekotong
Untuk menyembunyikan perbuatannya, terdakwa membungkus jasad korban dengan sprei lalu memasukkannya ke dalam mobil. Pada pukul 08.00 Wita, terdakwa mencabut CCTV rumah agar aksinya tidak terekam, lalu berkendara menuju wilayah Sekotong. Di tengah jalan, terdakwa sempat membeli bahan bakar Pertalite. Setibanya di Dusun Batu Leong, Sekotong Barat, sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa menurunkan jasad ibunya, menyiramnya dengan Pertalite, lalu membakarnya sebelum akhirnya pergi ke tempat pencucian mobil.
Berdasarkan hasil forensik dan rangkaian tindakan keji tersebut, JPU menjerat Bara Primario dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
“Atas tindakan keji tersebut, kami menjerat terdakwa dengan dakwaan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Kemudian, subsider Pasal 458 ayat (2) dan ayat (3). Serta, kami lapis dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas JPU. (*)




