HukrimTak Berkategori

Geledah Bank NTB Syariah, Kejati Sita Sejumlah Dokumen

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah Bank NTB Syariah terkait penyidikan kasus pinjaman modal Rp11 miliar PT Carsten Group Indonesia. Sita sejumlah dokumen.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

“Jadi, sudah ada penggeledahan, di Bank NTB Syariah. Kita dapatkan data, dokumen yang kita butuhkan,” katanya, Jumat, 31 Juli 2026.

IKLAN

Setelah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut, penyidik kini sedang mempelajari hasil sitaan tersebut.

Zulkifli menyebut, proses penyidikan kasus ini masih berjalan, kendati pihaknya belum mengarah kepada penelusuran tersangka.

“Kan penetapan tersangka itu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi calon tersangka belum. Kita masih butuh ahli,” ucapnya.

Begitu juga untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Aspidus menerangkan pihaknya belum ke ranah itu. Pihaknya masih fokus pada pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi.

Sebelumnya, Zulfikli menerangkan bahwa pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti pidana dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebagai informasi, PT Carsten Group Indonesia tercatat sebagai sebuah perusahaan swasta yang muncul saat penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023. Perusahaan itu kala itu sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer.

PT Carsten Group Indonesia sebagai pelaksana kegiatan mendapat dukungan Pemprov NTB melalui Bank NTB Syariah maupun pihak penyelenggara dari pihak swasta, PT Samota Enduro Gemilang (SEG). (*)

Artikel Terkait