Kejati NTB
-
Hukrim
Kasus Santri Terbakar, Penyidik Lengkapi Berkas Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara tersangka dewasa berinisial AMR dalam kasus dugaan terbakarnya santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok…
Baca Lebih Banyak » -
Hukrim
Dugaan Korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu Diekspose di Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah…
Baca Lebih Banyak » -
Hukrim
Jaksa Eksekusi Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dana “siluman” DPRD NTB, Senin, 28…
Baca Lebih Banyak » -
Headline News
Jaksa Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar ke Anggota DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Jaksa akhirnya mengembalikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman. Pengembalian itu…
Baca Lebih Banyak » -
Hukrim
Kejati NTB Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Lombok – Sumbawa Motocross
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB fokus menghitung kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan event Lombok…
Baca Lebih Banyak » -
Headline News
Mantan Kadispar Jamaludin Malady Diperiksa Auditor di Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin, 21…
Baca Lebih Banyak » -
Hukrim
Kejati NTB Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Banawa 77 dan BOS SLB di Bima
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk melakukan monitoring dan supervisi terhadap sejumlah…
Baca Lebih Banyak » -
Hukrim
Kejati NTB Berpeluang Ambil Alih Kasus Dugaan Penghadangan Penyidik Kejari Dompu
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mengkaji siapa yang akan menangani dugaan penghadangan penyidikan pada kasus korupsi pengadaan…
Baca Lebih Banyak »
