Dinkes Lombok Tengah Periksa Tujuh Korban Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Jonggat, Jalani Skrining IMS dan HIV
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Tengah mulai menangani tujuh korban dugaan sodomi di Kecamatan Jonggat. Petugas kesehatan kini melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk mendeteksi kemungkinan infeksi menular seksual (IMS) maupun HIV.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Putrawangsa, mengatakan kasus tersebut masuk dalam kategori IMS. Karena itu, Dinkes langsung mengoordinasikan penanganan bersama puskesmas.
“Kasus terbaru di wilayah Jonggat sudah kami tindak lanjuti. Teman-teman puskesmas juga sudah melakukan investigasi,” katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Putrawangsa menjelaskan, tenaga kesehatan akan memeriksa seluruh korban. Petugas juga akan memeriksa pelaku untuk mengetahui status IMS dan HIV.
“Baik pelaku maupun korbannya harus kami periksa. Pelaku kami periksa status HIV dan IMS-nya, begitu juga seluruh korban,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas juga mewawancarai para korban. Langkah itu bertujuan mengetahui bentuk kekerasan yang mereka alami.
“Dari tujuh korban itu nanti kami klasifikasikan. Kami melihat siapa yang sudah mengalami gejala dan siapa yang belum,” jelasnya.
Dinkes Hadapi Kendala di Lapangan
Putrawangsa mengungkapkan, proses pemeriksaan belum sepenuhnya berjalan lancar. Sebagian orang masih takut menjalani pemeriksaan.
“Ada yang sudah kami periksa dan ada yang belum. Mereka takut masyarakat mengetahui identitasnya,” katanya.
Karena itu, Dinas Kesehatan memakai pendekatan melalui populasi kunci. Cara tersebut memudahkan petugas menjangkau kelompok yang berisiko tanpa menimbulkan stigma.
Ia juga menegaskan, Dinas Kesehatan tidak akan membuka identitas korban maupun pihak yang menjalani pemeriksaan. Langkah itu merupakan bagian dari etika pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah mengungkap dugaan sodomi yang melibatkan HJ (39), seorang penata rias di Kecamatan Jonggat. Polisi menduga HJ menyodomi tujuh remaja berusia 13 hingga 15 tahun dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.
Kasus itu terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Saat ini, proses hukum terus berjalan. Sementara itu, Dinkes fokus memastikan kondisi kesehatan para korban melalui pemeriksaan dan pendampingan. (*)




