Hukrim

Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polisi Setelah Beraksi di 12 TKP

Mataram (NTBSatu) – Tim Resmob Polresta Mataram dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YAS (21), Kamis malam, 28 Mei 2026.

Polisi menciduk pemuda asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini setelah menggasak sepeda motor milik seorang penghuni rumah kos di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menerangkan, pengungkapan bermula dari laporan pengaduan korban pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Korban terkejut mendapati sepeda motornya lenyap dari area parkir kos saat hendak beraktivitas. Dugaannya, pelaku melancarkan aksinya saat subuh.

IKLAN

“Setelah pengaduan kami terima, personel di lapangan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam kurun waktu kurang dari satu hari, posisi terduga pelaku berhasil kami lacak dan langsung kami amankan di area Lombok Tengah,” ujarnya.

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta melacak petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP). Berkat koordinasi lintas wilayah, YAS tidak berkutik saat disergap petugas.

“Penangkapan yang berjalan cepat ini, yaitu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, bisa terwujud. Hal ini berkat soliditas tim di lapangan serta keakuratan informasi dari penyidik,” tambahnya.

IKLAN

Sisir 12 TKP

Menariknya, penangkapan residivis ini justru membuka kotak pandora kejahatan yang jauh lebih besar. Saat diinterogasi secara mendalam oleh penyidik, YAS mengakui ia terlibat dalam rentetan kasus pencurian motor lainnya. Tidak tanggung-tanggung, ia mengaku telah beroperasi di 12 TKP berbeda di seputaran Kota Mataram.

“Termasuk kawasan Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, hingga Gebang Baru. Mayoritas target operasinya adalah kendaraan yang terparkir di area kos-kosan yang minim pengawasan,” ungkapnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan YAS beserta sejumlah barang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan intensif guna melacak keberadaan motor lain yang sudah terjual. Sekaligus memburu jaringan penadah yang menampung barang curian tersebut.

Atas tindakannya, YAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengimbau warga, khususnya anak kos, untuk memasang kunci ganda demi keamanan kendaraan. (*)

Artikel Terkait

Back to top button