Sidang Lanjutan Dana “Siluman” DPRD NTB, Dewan Ditawari Pilihan Program
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah anggota dewan hadir memberikan keterangan untuk kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB pada Rabu, 6 Mei 2026. Mereka mengaku terima pesan “satu pintu” dari pihak eksekutif.
Para anggota dewan itu adalah Megawati Lestari, Sitti Ari, Muhamad Aminurlah, dan Nadirah Al Habsyi. Keempatnya memberikan kesaksian untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Di hadapan majelis hakim, Nadirah mengaku menemui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim pada Juni 2025. Ia berharap, bisa mendapatkan penjelasan mengenai program dibahas saat itu.
Namun, Nadirah tidak mendapatkan penjelasan yang cukup memadai. “Saya tidak dapat penjelasan,” katanya di Ruang Pengadilan Tipikor Mataram.
Setelah itu, Nursalim mengarahkan Nadirah bertemu Indra Jaya Usman. Alasannya agar “satu pintu”. Namun, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) memilih menghubungi pihak Bappeda NTB.
Pihak Bappeda NTB kemudian memberi lembar isian data By Name By Address (BNBA). Nadirah kemudian bertemu dengan Sitti Ari.
Mengetahui Ada Pembagian Uang
Keduanya lalu ke ruangan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Di dalam ruangan Isvie, ada Wakil Ketua II, Yek Agil.
Di sana, Nadirah juga menanyakan adanya program yang akan dibahas. Tetapi, baik Isvie maupun Yek Agil rupanya juga tidak tahu menahu.
Nadirah mengakui pernah mendengar adanya pembagian uang di lingkungan DPRD NTB. Tetapi tak mengetahuinya secara detail. Kepastian kabar itu diketahuinya dari media sosial.
Begitu juga dengan pengembalian uang oleh anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia mendapatkan informasi itu setelah dipanggil kejaksaan.
“Soal bagi-bagi uang, saya hanya mendengar saja. Untuk kejelasan melihat, tidak tahu. Bagi-bagi uang Rp150 juta sampai Rp200 juta, awalnya saya nggak tau,” bebernya.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Emil Siaian kemudian mencecar Nadirah. Ia mempertanyakan hubungan legislatif dengan program eksekutif.
“Cuma heboh saja, saya tidak mendapat kejelasan. Makanya saya ke Pak Nursalim. Saya tidak tanya ibu ketua (Isvie). Karena ibu ketua tidak tahu,” jawabnya.
Di ruang sidang terungkap, Nadirah memberikan catatan dalam kertas kepada Kejati NTB. Isinya tentang para pihak yang disebut sebagai pemberi uang. Mereka adalah ketiga terdakwa tersebut.
“Saya ditanya jaksa siapa membagi uang, saya hanya mendengar saja dan dari media,” katanya.
Hakim kemudian mempertegas pertemuan Nadirah dengan Kepala BKAD NTB. Anggota dewan itu lalu menjawab, ia akhirnya mengakui mendapatkan informasi lebih setelah bertemu Nursalim.
Cabut Keterangan BAP
Sementara itu, Megawati Lestari mencabut poin 14 Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia membantah keterangannya sendiri tentang mengetahui informasi bagi-bagi uang untuk anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
“Saya tahu dari media sosial. Karena saya waktu itu baru cuti ibadah Haji,” ucap istri Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz ini.
Dalam BAP itu juga, Megawati juga mengatakan ada pertemuannya dengan Hamdan Kasim. Namun di hadapan majelis hakim, Politisi Golkar itu membantahnya. “Saya tidak ke sana. Saya langsung pulang,” kelitnya.
Sedangkan, Sitti Ari tidak membantah pernah bertemu Gubernur NTB bersama anggota dewan lainnya, Yasin dan Nadirah Al Habsyi. “Saya di situ tidak terlalu jelas. Saya di situ hanya silaturahmi,” ujar politisi PPP itu. (*)




