Kerugian Negara Kasus Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah Tembus Rp700 Juta
Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Tengah menerima kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil penghitungan ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp700 juta,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayulandari, Senin 29 Juni 2026.
Dalam perhitungan kerugian keuangan negara ini, kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Di kasus ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A. Penetapan tersangka berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
MAA merupakan Kepala DLH Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021. Kemudian SU menjabat Kepala DLH Lombok Tengah sejak 24 November 2021 hingga Desember 2022.
Sementara SA merupakan Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga Juni 2022. “Adapun A merupakan Direktur perusahaan pemenang tender proyek pengadaan dump truck dan arm roll tersebut,” kata Putri Ayu.
Tuntaskan Pemberkasan
Langkah selanjutnya, penyidik sedang menuntaskan pemberkasan. Jaksa juga kembali memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Tujuannya untuk melengkapi seluruh alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan pemberkasan. Beberapa tersangka dan saksi telah kami periksa kembali untuk melengkapi berkas perkara. Kami ingin proses ini segera tuntas sehingga perkara bisa segera kami limpahkan ke pengadilan. Tidak boleh ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut,” ujar Putri.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kejari Lombok Tengah menurunkan tiga pejabat struktural. Mereka membantu proses penyidikan dan penyelesaian pemberkasan.
Selain memperkuat tim internal, Kejari Lombok Tengah juga telah berkoordinasi dengan Kejati NTB. “Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Putri Ayu merinci peran para tersangka. Untuk MAA, saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaanya, ia melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.
Dugaan lain, MAA juga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, MAA turut menandatangani addendum terhadap dua kontrak yang tidak memenuhi ketentuan karena nilai pekerjaan telah melampaui batas maksimal yang dapat diaddendum.
“Ia juga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Meskipun realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen,” jelasnya.
Sementara tersangka SU selaku KPA, berperan menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Hasil penyidikan, pembayaran dilakukan meski realisasi pekerjaan belum lengkap. Sehingga hingga saat ini, surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit.
“SU seharusnya mengecek terlebih dahulu terhadap progres pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia,” terang Putri Ayu.
Peran Tersangka SA
Sedangkan tersangka SA, berperan dalam proses perencanaan proyek yang tidak disertai penyusunan HPS berdasarkan dokumen lengkap. Dugaan lain, ia menyetujui pembayaran termin pertama tidak sesuai dengan progres pekerjaan sebenarnya.
Tidak hanya itu, SA juga menyetujui pembayaran termin kedua atau pelunasan meski pekerjaan belum selesai 100 persen. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam berita acara serah terima. Meskipun bukan menjadi kewenangannya.
Sementara tersangka A selaku penyedia bukan perusahaan yang kompeten. Karena menggunakan sejumlah dokumen yang kemudian diketahui tidak benar dalam proses lelang.
“Dokumen tersebut di antaranya beberapa surat dukungan yang diduga tidak sah,” jelas Kepala Kejari.
Penyidik juga menemukan, pengadaan kendaraan dibeli dari perusahaan yang sebelumnya kalah dalam tender. Selain itu, A terlebih dahulu meminta serah terima pekerjaan melalui berita acara serah terima.
“Meskipun realisasi kegiatan belum mencapai 100 persen. Dan bukti kepemilikan kendaraan belum ada penyerahan kepada dinas,” ucapnya.
Meski demikian, A telah menerima pembayaran penuh sesuai kontrak. Penyidik juga menemukan indikasi A tidak memberikan jaminan pelaksanaan selama proses pelaksanaan kontrak pengadaan kendaraan tersebut.
Setelah penetapan tersangka, jaksa kemudian menahan keempatnya di Lapas Kelas IIA, Lombok Barat. (*)




