Hukrim

Polda NTB Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual WN Selandia Baru

Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru berinisial RMS di wilayah Sekotong, Lombok Barat, terus bergulir di Polda NTB.

Meski terduga pelaku dikabarkan berupaya mengajak damai dan menawarkan sejumlah uang, korban dipastikan menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan perkara ke meja hijau.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir Res PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati mengonfirmasi, proses penyidikan saat ini masih berjalan intensif.

IKLAN

Kepolisian juga tengah dalam tahap pemenuhan berkas P.19 dari pihak kejaksaan untuk melengkapi alat bukti. “Sementara proses sidik masih berjalan, termasuk dalam proses pemenuhan P.19 dari jaksa,” ucapnya kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.

Sebelumnya, Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi selaku pendamping korban mengungkapkan, RMS sempat berupaya menyuap korban. Tujuannya, agar para korban mencabut laporan polisi dan kasus tidak berlanjut.

Namun, korban menolak mentah-mentah tawaran itu. “Sempat ada tawaran (uang damai), tetapi korban tolak,” tegas Joko.

Joko menjelaskan, sejauh ini korban telah memberikan keterangan mendetail kepada penyelidik Dit Res PPA-PPO Polda NTB. Terlapor RMS juga diketahui telah menjalani pemeriksaan.

Riwayat Kasus

Kasus ini mencuat setelah empat orang korban (tiga perempuan dan satu laki-laki) melaporkannya ke BKBH Unram, pada 26 Januari 2026. Pelaku merupakan oknum pemilik hotel di Sekotong.

Modus pelaku terungkap cukup mengejutkan, RMS diduga memaksa korban melakukan aktivitas seksual threesome. Pengakuan korban, aksi bejat ini terjadi pada Juli dan September 2025.

Terkait bukti, pihak BKBH Unram telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Polda NTB. Mulai dari rekaman video, foto, hingga bukti percakapan (chat).

Polda NTB berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah selanjutnya, tim penyidik berencana melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti tambahan, menyusul pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button