Headline NewsHukrim

Pengacara Habib Al Qutbi Somasi NTBSatu Terkait Pemberitaan Sidang Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Media NTBSatu menerima Somasi dari pengacara Habib Al Qutbi, terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB atau kasus dana “siluman” DPRD NTB.

Somasi tersebut diterima Pemimpin Redaksi NTBSatu, Haris Mahtul Senin, 25 Mei 2026. Pihak redaksi memastikan, telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi tersebut.

Somasi itu berkaitan dengan pemberitaan NTBSatu berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana Siluman ‘Kabur’ saat akan Bersaksi”. Berita tersebut tayang usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram Rabu, 13 Mei 2026.

IKLAN

Dalam sidang tersebut, Habib Al Qutbi dijadwalkan hadir sebagai saksi. Sebelum persidangan mulai, jurnalis NTBSatu bersama sejumlah wartawan media lain melakukan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Tridadi Wibawa. Utamanya tentang keberadaan Habib.

Jaksa saat itu menyampaikan, Habib Al Qutbi sempat terlihat berada di area pengadilan sebelum akhirnya tidak menghadiri persidangan. “Karena saksi kembali tidak hadir, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan BAP,” ujar Haris.

Pada malam hari setelah berita tayang, Habib Al Qutbi menghubungi jurnalis NTBSatu, Zulhaq Armansyah melalui sambungan WhatsApp. Ia menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut, meski telah dijelaskan berita itu sesuai dengan perkembangan dalam persidangan.

IKLAN

Beri Ruang Hak Jawab dan Koreksi

Tidak hanya itu, Habib juga menghubungi Pemimpin Redaksi NTBSatu, Haris Mahtul melalui pesan suara WhatsApp. Alih-alih memberikan klarifikasi, Habib justru menyampaikan ancaman gugatan pidana dan perdata terhadap NTBSatu.

Haris merespons keberatan tersebut. Kemudian atas nama redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, NTBSatu juga kembali melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi. Berdasarkan hasil konfirmasi, kejaksaan menyatakan surat panggilan telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Pada 18 Mei 2026, jurnalis NTBSatu kembali menghubungi Habib Al Qutbi dan menawarkan ruang klarifikasi. Namun hingga kini belum ada tanggapan.

Haris memastikan, NTBSatu tetap berpegang pada kaidah jurnalistik dan mekanisme Undang-Undang Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik. Terkait kasus ini, Haris sudah berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram untuk konsolidasi.

Juga Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang di dalamnya bergabung sejumlah organisasi, PWI NTB, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI, termasuk Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB. “Kami juga sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan organisasi profesi, khususnya bidang advokasi pers,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button