Tok! Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Samota Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan lahan Samota di Kabupaten Sumbawa.
Kedua terdakwa itu adalah tim appraisal, Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain. Hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) kepada keduanya pada sidang putusan, Rabu 19 Agustus 2026.
“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Hakim Ketua, Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Ruang Sidang PN Mataram.
Selain itu, majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa tersebut dari tahan Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Muhammad Jan dengan penjara selama dua tahun enam bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain dituntut penjara selama dua tahun. Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Di dalam perkara ini, hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya, yakni Subhan. Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa itu divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Subhan sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus terbayar paling lambat selama sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak terbayar, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ucap Sandi. (*)




