Headline NewsKota Mataram

Dinas PUPR Mataram Jawab Sorotan DPRD soal Pemborosan MK Rp5,6 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning angkat bicara menjawab polemik nilai kontrak Manajemen Konstruksi (MK) untuk proyek Kantor Wali Kota baru, Bale Mentaram. 

Ia menekankan, anggaran senilai Rp5,7 miliar tersebut sudah dikaji secara mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tingginya nilai jasa konsultan pengawas ini tidak lepas dari kompleksitas proyek yang berlokasi di Jalan Gajah Mada tersebut.

Menurutnya, Bale Mentaram bukan hanya bangunan biasa. Melainkan, proyek strategis kategori non-standar dengan nilai konstruksi fisik mencapai Rp180 miliar.

IKLAN

“Anggaran ini muncul dari perhitungan interpolasi sesuai Permen (Peraturan Menteri) PUPR. Apalagi ini proyek multi-years dengan masa kerja mencapai 27 bulan,” jelas Lale, Rabu, 6 Mei 2026.

Lebih lanjut, Lale menekankan, pentingnya pengawasan dari pihak ketiga yang independen untuk menghindari konflik kepentingan di internal dinas.

“Tidak mungkin pekerjaan kami awasi sendiri. Potensi mark up dan nepotismenya besar kalau begitu. Kita butuh konsultan ahli yang punya sertifikasi Madya di bidang struktur, arsitektur, hingga K3 untuk memastikan kualitasnya terjaga,” tegasnya.

Saat ini, tim MK telah resmi dikontrak melalui proses transparan di LPSE dan sudah mulai bekerja mengawal tahapan awal sebelum lelang fisik dimulai pada Mei 2026 mendatang.

Sorotan DPRD soal Efisiensi APBD

Penjelasan Dinas PUPR ini sekaligus menjawab kritik  yang sebelumnya dilontarkan oleh DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi III DPRD, Abd Rachman sempat mempertanyakan urgensi penggunaan jasa konsultan luar dengan nilai yang dianggap fantastis tersebut.

Menurut Abd Rachman, pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya bisa dioptimalkan secara internal melalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Dinas PUPR.  Ia menilai, pengawasan sudah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait.

Mengulik sisi efisiensi anggaran, di mana anggaran Rp5,7 miliar (nilai pagu awal) dinilai pemborosan dan berpotensi membebani APBD. Maka dari itu, pihak legislatif menyarankan agar dana sebesar itu dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak daripada sekadar biaya pengawasan konsultan.

“Rp5,7 miliar itu angka yang besar. Jika bisa dijalankan sendiri oleh SDM kita, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor lain yang lebih prioritas bagi masyarakat,” ujar Abd Rachman beberapa waktu lalu. (*)

Artikel Terkait

Back to top button