Kota Mataram

35 Kasus Ditangani DP3A, Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius di Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram mencatat sekitar 35 kasus kekerasan, pelecehan seksual, dan eksploitasi anak sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas laporan berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan serta anak.

Kepala DP3A Kota Mataram, Zuhhad mengatakan, pihaknya menangani seluruh laporan melalui pendampingan, perlindungan, serta koordinasi dengan berbagai instansi. Langkah itu untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.

“Dari Januari hingga sekarang, ada sekitar 35 kasus yang kami tangani. Mulai dari pelecehan seksual, kekerasan seksual, hingga eksploitasi anak,” ujarnya.

IKLAN

Menurut Zuhhad, petugas melakukan asesmen terhadap setiap laporan untuk menentukan kebutuhan korban. Jika korban membutuhkan perlindungan khusus, DP3A akan berkoordinasi dengan rumah aman agar proses pemulihan berjalan optimal.

“Beberapa korban kami serahkan ke rumah aman Narmada agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Salah satunya, kasus eksploitasi anak pada lapak Udayana yang saat ini sudah tertangani bersama keluarga korban,”katanya.

Zuhhad menilai tingginya jumlah kasus pada awal tahun menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebagian besar kasus berawal dari lingkungan terdekat korban. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan keluarga dan masyarakat terhadap anak maupun kelompok rentan lainnya.

IKLAN

“Banyak kasus terjadi pada lingkungan terdekat korban. Karena itu, peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mengawasi serta melindungi anak-anak dan kelompok rentan,” ujarnya.

DP3A Kota Mataram Berkoordinasi dengan LPA dan APH

Kasus dugaan pelecehan seksual kawasan Taman Udayana menjadi salah satu perhatian publik sepanjang tahun ini. Dalam proses penanganan, DP3A Kota Mataram bekerja sama dengan sejumlah pihak. Seperti, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain menangani laporan, DP3A juga menggencarkan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak pada sekolah, lingkungan masyarakat, serta berbagai forum kemasyarakatan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mengenali dan mencegah berbagai bentuk kekerasan.

Zuhhad berharap, masyarakat berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban segera memperoleh perlindungan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor. Semakin cepat kasus diketahui, semakin cepat pula korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.

Ia juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah lingkungan memperkuat kolaborasi guna menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak. (*)

Artikel Terkait

Back to top button