Hukrim

Kejari Bima Mulai Pulbaket Dugaan Korupsi Dana Desa Poja

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kades Poja, Kecamatan Sape, berinisial RD.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Untuk Tipikor (tindak pidana korupsi) masih Puldata dan Pulbaket. Belum penyidikan,” ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026.

IKLAN

Tim Pidana Khusus (Pidsus) mengusut setelah RD tidak memulihkan kerugian negara sebanyak Rp900 juta lebih. Angka itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima menemukan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun 2022-2023. Nilainya Rp900 juta lebih.

Kades Poja itu telah diberikan waktu selama 60 hari untuk memulihkan indikasi kerugian negara ratusan juta tersebut. “Namun yang bersangkutan belum ada itikad baik,” tambah Virdis.

IKLAN

Selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, RD saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Dalam kasus ini, Polres Bima Kota telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain RD, polisi juga menetapkan anaknya sebagai tersangka inisial DP. Terakhir, inisial SH (22) warga Desa Poja.

Polisi menyebut ketiganya berperan dalam aksi pembakaran yang menghanguskan bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

RD membakar Kantor Inspektorat pembakaran lantaran merasa sakit hati. Termasuk karena adanya audit dugaan korupsi dana Desa Poja.

RD menganggap hasil audit tidak akurat. Ia mengklaim ada kegiatan yang luput dimasukkan sebagai materi audit. Karena perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel Terkait