Hukrim

Bukti Ilmiah Lemah, Pakar Hukum Unram Sebut Dakwaan Kasus Radiet Rapuh

Mataram (NTBSatu) – Persidangan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, memasuki babak krusial. Kehadiran ahli kriminologi, ahli forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, dan ahli poligraf di persidangan dinilai meruntuhkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, S.H., M.H., menegaskan, hasil sidang tersebut merupakan kunci yang mengubah arah kasus. “Posisi hukum JPU kini berada dalam kerentanan yang sangat fatal. Akibat lemahnya bukti ilmiah,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 18 Mei 2026.

Ufran menyoroti, ketiadaan bukti DNA silang antara korban dan pelaku. Padahal, narasi dakwaan jaksa sejak awal membangun asumsi adanya perkelahian satu lawan satu akibat percobaan pemerkosaan.

IKLAN

Merujuk pada asas hukum forensik, Locard’s Exchange Principle, kontak fisik yang intens pasti akan menyisakan materi biologis. Misalnya, sel epitel, darah, atau kuku yang tertinggal pada tubuh masing-masing pihak.

Namun, hasil laboratorium forensik justru menyatakan DNA silang bersih atau nihil. “Secara sains forensik, hasil ini mematahkan klaim pergumulan fisik antara terdakwa dan korban,” imbuhnya.

Dugaan Pembunuhan Bermotif Seksual

Anomali lain yang membingungkan adalah adanya dugaan yang menyebut kasus ini sebagai pembunuhan bermotif seksual, tetapi tanpa jejak kekerasan seksual sama sekali.

IKLAN

Sebab, fakta persidangan membuktikan, pakaian korban tetap rapi, tidak robek, dan kancingnya tidak lepas. Terlebih secara kriminologis, percobaan pemerkosaan dengan perlawanan korban pasti merusak pakaian. Kondisi pakaian yang utuh ini secara a contrario membantah adanya unsur paksaan seksual.

“Menyimpulkan kasus ini sebagai kekerasan seksual tanpa bukti DNA dan pakaian yang rusak adalah sebuah lompatan logika hukum (logical leap) yang cacat metodologis. Ketika metode scientific crime investigation gagal mengaitkan terdakwa dengan korban, maka dakwaan JPU tidak lagi sinkron dengan realitas ilmiah,” jelasnya.

Ufran menegaskan, bukti forensik yang nihil ini membawa konsekuensi besar bagi nasib terdakwa. “Melihat rontoknya konstruksi awal kepolisian di persidangan, terdakwa kini memiliki peluang hukum yang sangat besar untuk divonis bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” tutupnya. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button