HukrimKota Bima

Saksi Ungkap Malaungi Sembunyikan 511,02 gram Sabu di Bawah Kasur

Kota Bima (NTBSatu) – Fakta baru terkait barang bukti narkotika seberat 511,02 gram terungkap dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Saksi yang hadir di PN Raba Bima, yang merupakan Kanit Provos Polres Bima Kota, AIPDA Sukardin, membeberkan secara detail lokasi penyembunyian barang haram berukuran setengah kilogram tersebut.

Dalam persidangan, Saksi AIPDA Sukardin menerangkan, tim gabungan dari Polda NTB berhasil menyita barang bukti sabu tersebut dari rumah dinas Terdakwa di Asrama Polres Bima Kota. 

IKLAN

“Saya melihat ada temuan bungkusan besar yakni serbuk kristal putih seberat 500 gram lebih. Pada malam itu Terdakwa menangis dan meminta maaf, ‘Saya salah, Pak‘,” tuturnya.

Penemuan Tas Berisi Kotak yang Terlakban

Ia menambahkan, usai mengakui perbuatannya, Terdakwa langsung menuju kamar tidur. Ia mengambil tas tersembunyi yang berisi ratusan gram barang haram tersebut. Sukardin memastikan, barang bukti tersimpan dalam sebuah kotak (dus) yang terbungkus rapi menggunakan lakban

“Beliau kemudian berdiri, masuk ke dalam kamar, mengangkat kain di atas kasur, dan mengambil tas itu. Setelah tim buka, di dalamnya ada satu kotak terbungkus lakban,” jelas Sukardin merinci proses penyitaan di hadapan Majelis Hakim.

Penemuan sabu seberat 511,02 gram ini menjadi puncak rangkaian penggeledahan yang telah berlangsung sejak siang hari di ruang kerja Terdakwa. 

Sebelum penemuan barang bukti bernilai ratusan juta tersebut, petugas juga telah menyita dua unit handphone. Kemudian tiga buku rekening, senjata api non-organik. Serta mendapati hasil tes urine AKP Malaungi positif mengandung metamfetamin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membawa dan menunjukkan langsung fisik barang bukti. Di antaranya, kotak lakban berisi paket sabu seberat 511,02 gram ke hadapan Majelis Hakim dan Saksi untuk dikonfirmasi legalitas serta keabsahannya. 

Penemuan barang bukti dalam jumlah besar ini memperkuat jeratan pasal berat yang JPU dakwakan kepada Terdakwa. Dalam hal ini berkaitan dengan keterlibatan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan resmi di lokasi kejadian, petugas mencatat berat bersih serbuk kristal putih tersebut mencapai 511,02 gram.

Di hadapan Majelis Hakim PN Raba Bima, JPU, saksi, terdakwa, serta kuasa hukum bersama-sama melakukan konfrontasi atas barang bukti narkoba yang berhasil disita dari rumah dinas AKP Malaungi tersebut. (*)

Artikel Terkait