Sidang Pledoi Kasus Radiet: Tim Penasihat Hukum Ungkap Radiet Korban Begal dan Minta Vonis Bebas
Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa secara tegas menolak tuntutan JPU. Yaitu hukuman 13 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim Penasihat Hukum menegaskan, JPU gagal membuktikan dakwaannya berdasarkan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menilai, hubungan asmara antara Radiet dan Vira selama ini sangat harmonis.
“Tidak masuk dalam akal sehat seorang muda mudi yang berpacaran, yang sudah sering bepergian ke suatu tempat berdua. Kemudian, bertengkar hebat hanya karena dituduh melakukan pelecehan seksual,” ujar salah satu Penasihat Hukum terdakwa, Putri Maya Rumanti.
PH terdakwa membeberkan bukti elektronik dari Facebook. Menunjukkan lokasi kejadian merupakan area publik yang rawan aksi pembegalan dengan modus memalak pasangan sejoli.
Hasil Visum dan Kesamaan Pola Luka
Kejanggalan besar diungkap melalui hasil Visum et Repertum, dr. Ni Wayan Ananda dan pemeriksaan radiologi, dr. Dadi Sudiantono. Radiet ditemukan pingsan dengan 29 luka akibat benda tumpul dan tajam. Kemudian, mengalami pendarahan otak kanan, terdapat udara bebas di kepala, hingga pergeseran tulang leher ke enam sisi kanan. Dalam hal ini, Radiet mengalami luka berat.
Ahli Forensik, dr. Erni Handayani Situmorang menyatakan, sebaran luka pada tubuh Radiet dan korban memiliki kemiripan yang identik (match) karena mengalami penganiayaan oleh orang yang sama.
“Terhadap luka-luka yang Radiet alami tidak mungkin yang melakukan Almarhumah Vira sambil memegang kedua tangan dan memegang bambu untuk menganiaya Radiet,” ucap salah satu PH terdakwa.
Selain itu, Ahli ITE, Muhammad Salahudin mengungkapkan, ada orang lain setelah kejadian yang menguasai HP Radiet. Menurut Kriminolog, Prof. Dr. Renna Yulia memperkuat motif ekonomi berupa perampokan.
“Berdasarkan fakta tersebut di atas membuktikan bahwa HP Radiet dalam penguasaan orang lain yang telah melakukan penganiayaan terhadap Radiet dan Vira,” tambah salah satu PH terdakwa.
Bukti ilmiah dari Ahli DNA, Setia Betaria Aritonang juga tidak menemukan adanya DNA atau sperma Radiet pada tubuh maupun pakaian dalam korban.
“Radit bukanlah pelakunya, Radit adalah korban,” tegas salah satu PH terdakwa.
Penolakan Hasil Lie Detector dan Kritik Tajam ke JPU
PH terdakwa pun menolak hasil tes psikologi dan lie detector. Ia menganggap tidak saintifik, bias, serta penuh framing penyidik.
“Analisa yuridis Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Terdakwa Radit bersifat imajinatif. Kemudian, penuh dengan prasangka, ngawur dan mengada-ngada. Mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, serta menciderai rasa keadilan yang Hakiki. Korban yang menjadi terdakwa mendapat tuntutan bersalah, sedangkan pelaku yang sebenarnya masih berkeliaran dengan bebas di luar sana,” tegas salah satu PH terdakwa.
Suasana sidang seketika haru dan penuh tangis saat PH terdakwa menceritakan latar belakang Radiet.
“Ia merupakan pemuda miskin berprestasi peraih beasiswa penuh di Unram dengan IPK 4. Dengan harapan ia mampu mengubah keadaan keluarganya. Ia juga merupakan anak dari seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi,” ucap salah satu PH terdakwa, Putri Maya Rumanti.
Oleh karena itu, dalam amar pledoinya, Tim Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan:
1. Menyatakan Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Membebaskan Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet dari tuntutan hukum sesuai dakwaan.
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
4. Memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari dalam rutan.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara. (Yenni)




