Breaking NewsHukrim

Kejari Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Terkait Kasus Penipuan

Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Thohir dijebloskan ke penjara terkait dengan kasus dugaan penipuan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera membenarkan itu. Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap Moh. Suhaili Fadhil Thohir. Penahanan ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.

IKLAN

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hal itu sesuai Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Ketua DPRD NTB itu selama delapan bulan.

Proses eksekusi pidana badan tersebut dilakukan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said. “Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari,” jelasnya.

Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita bersama penasihat hukumnya, Abdul Hanan. Sebelum melakukan penahanan, kejaksaan terlebih dahulu memeriksa terdakwa secara menyeluruh.

“Dari tim kesehatan menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat dan bisa menjalani penahanan,” bebernya.

Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Laporan itu terjadi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status laporan ini menjadi penyidikan. (*)

Artikel Terkait

Back to top button