Hukrim

LPA Mataram Angkat Bicara Setelah Dituding Halangi Keluarga Korban Hadiri ‘Podcast’ Densu

Mataram (NTBSatu) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keluarga korban kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah.

Tudingan tersebut sebelumnya beredar melalui pernyataan pendamping santri korban pembakaran, Kaharuddin Abbas alias Kobel. Selain itu, unggahan Denny Sumargo di media sosial juga membuat isu ini semakin panas di tengah masyarakat.

​”Bagaimana saya mengancam? LPA enggak ada yang terlibat sampai di bandara,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 9 Juli 2026.

IKLAN

Kronologi di Bandara

Joko menjelaskan, pihak LPA tidak pernah melakukan pencegatan di bandara terhadap korban maupun keluarganya untuk bertolak ke Jakarta. Sebagai informasi, korban dan keluarganya berniat menghadiri acara siniar bersama Denny Sumargo.

Pihak yang terlibat berada di bandara bersama tim Polda NTB adalah perwakilan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO). Menurut Joko, LPA Mataram justru menyayangkan tindakan pihak pendamping yang membawa korban keluar dari rumah sakit secara diam-diam.

Selama ini, LPA Mataram bertindak sebagai kuasa hukum resmi yang mengantongi surat kuasa dari keluarga korban. Selain itu, LPA juga sebagai penjamin penuh seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit.

IKLAN

Joko menilai. tindakan membawa pasien yang masih dalam status rawat inap keluar tanpa komunikasi berpotensi membahayakan kondisi kesehatan anak tersebut. Pihak LPA baru mengetahui keberadaan korban di bandara setelah menerima laporan dari aparat kepolisian.

Bantahan Pembungkaman

Terkait isu pembungkaman terhadap korban dan keluarga agar tidak berbicara di media massa, Joko menegaskan tuduhan itu sepenuhnya tidak berdasar. Selama mendampingi kasus ini, ia selalu membuka ruang bagi media untuk mendapatkan informasi secara berimbang tanpa ada halangan.

“Siapa yang membungkam korban? Silakan sebebas-bebasnya,” tegasnya.

Ia menambahkan selama ini LPA Kota Mataram justru sering mengarahkan para jurnalis untuk langsung menghubungi pihak keluarga. Terutama untuk meminta pendapat secara langsung. Ia juga mengaku selalu memberikan kontak pihak keluarga kepada media.

LPA Kota Mataram kini fokus berkoordinasi kembali dengan pihak rumah sakit untuk memastikan keadaan kondisi medis. Joko juga mempertanyakan dasar hukum dari pihak pendamping lain yang membawa korban tanpa koordinasi dengan LPA selaku kuasa hukum resmi yang sah. (*)

Artikel Terkait