Hukrim

Jelang Sidang Vonis Radiet, Aliansi LSM dan Tokoh Sumbawa Gelar Aksi Tuntut Pembebasan

Mataram (NTBSatu) – Aliansi LSM Kabupaten Sumbawa bersama pihak keluarga terdakwa serta deretan tokoh masyarakat Sumbawa, menggelar aksi di PN Sumbawa Besar, Selasa, 9 Juni 2026.

Aksi ini merespond sidang putusan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, yang akan digelar esok hari, Rabu, 10 Juni 2026 di PN Mataram.

Massa aksi membawa pesan dan desakan kuat yang mereka tujukan langsung kepada Majelis Hakim PN Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara Radiet. Mereka menuntut agar sidang putusan yang akan bergulir esok hari, melahirkan keputusan hukum yang seadil-adilnya.

IKLAN

Secara lantang, perwakilan massa menyuarakan keyakinan bahwa Radiet tidak bersalah dalam kasus tersebut. Orator aksi di lapangan menyampaikan tuntutan utama mereka di hadapan massa yang berkumpul.

“Pesan kami kepada majelis hakim yang memeriksa kasus Radiet Adiansyah di PN Mataram. Kami dari aliansi LSM Kabupaten Sumbawa bersama pihak keluarga terdakwa bersama tokoh tokoh Sumbawa, berharap kepada Majelis Hakim agar hari Rabu, 10 juni 2026 esok, memberikan putusan yang seadil adilnya kepada saudara kami, Radiet Adiansyah,” ujarnya.

Massa kemudian menutup pernyataan mereka dengan tuntutan mutlak, “Hanya satu kata yang kami minta, besok Radiet harus dibebaskan. Bebaskan Radiet!.”

IKLAN

Kilas Balik Misteri Kematian di Pantai Nipah

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Salah satu warga menemukannya di kawasan wisata Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, 27 Agustus 2025 lalu. Aparat kepolisian kemudian menetapkan Radiet Adiansyah sebagai terdakwa tunggal atas kematian tragis mahasiswi tersebut.

Persidangan kasus ini berjalan panjang dan kerap memicu perdebatan panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Radiet. Jaksa mendasarkan tuntutan mereka pada metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), termasuk hasil pengujian DNA di tempat kejadian perkara.

Sebaliknya, kubu Radiet bersama tim penasihat hukumnya dengan tegas menolak seluruh dakwaan jaksa. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan struktural selama proses penyidikan, termasuk indikasi bahwa pihak ketiga sempat menguasai ponsel genggam milik korban setelah kejadian.

Kini, publik menanti keputusan akhir dari Majelis Hakim PN Mataram yang akan menentukan nasib hukum pemuda Sumbawa tersebut esok hari. (*)

Artikel Terkait