Polisi Usut Dugaan Penipuan Pendirian Dapur MBG di Lombok Timur, Korban Rugi Rp950 Juta
Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Timur menangani kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, status penanganan perkara tersebut kini berjalan di tahap penyidikan.
Kepolisian menangani perkara ini merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat, 29 Mei 2026.
Komang Sarjana menyebut, terduga pelaku menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasional. “Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, proses pengajuan titik SPPG sepenuhnya secara daring. Selama proses itu, pihaknya tidak memungut sepersen pun biaya.
Dalam mekanisme resmi, pengajuan pendirian SPPG melalui sistem online. Kemudian diverifikasi administrasi oleh panitia pusat. Setelah itu berlanjut pada survei lapangan oleh petugas.
Tak Hanya Terjadi di Lombok
Menurutnya, perkara penipuan titik SPPG ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat kini tengah menangani kasus serupa. Di kasus tersebut, mereka telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” ujar Sony Sonjaya.
Modus penipuan rata-rata seperti dilakukan S. Para terduga pelaku mengaku mengenal pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dengan bermodalkan foto.
“Tapi Alhamdulillah, sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan pejabat BGN dalam perkara ini,” bebernya.
Karena itu, Sony mengimbau masyarakat tetap berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG. Apalagi mereka yang datang dengan meminta bayaran ataupun menjanjikan percepatan proses melalui jalur khusus.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang merasa menjadi korban, agar segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (*)




