Pengacara Ali BD Sebut Tak Pernah Tahu Hasil “Appraisal” Awal Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Penasihat Hukum mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (Ali BD), Dr. Basri Mulyani merespons dugaan korupsi penjualan lahan untuk MXGP Samota, Sumbawa tahun 2022-2023. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui hasil perhitungan tim appraisal yang pertama.
“Saat jadi saksi, saya jelaskan, kami tidak pernah mengetahui hasil perhitungan pertama. Sudah terangkan di hadapan majelis hakim. Saya tidak mengetahui hasil perhitungan appraisal pertama hitungan harga lahan Rp45 miliar,” kata Basri, Senin 22 Juni 2026.
Ia mengaku hanya mengetahui hasil perhitungan appraisal yang terakhir. Jumlahnya Rp52 miliar. Hasil perhitungan kedua itu muncul pada 9 Februari 2024.
Proses pembayaran berlangsung dengan cara beberapa metode. Sebagian lahan terbayar secara langsung. “Ada juga yang melalui proses konsinyasi,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak dari hasil pengukuran di peta blok 15 dan peta blok 16. Karena di peta blok tersebut masuk dalam proses sengketa. “Ada sengketa dengan Sangka Suci dan Abdul Aziz,” jelas Rektor Universitas Gunung Rinjani ini.
Di persidangan pada Jumat, 19 Juni 2026, hakim Pengadilan Tipikor Mataram menanyakan terkait keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran lahan.
Menanggapi itu, Basri menyebut bahwa pihaknya harus menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Jumlah yang harus kita kembalikan kan kita tidak tahu. Jadi harus menunggu hasil perhitungan BPKP,” ujarnya.
Ngaku Tidak Terlibat Aktif dalam Pengadaan Tanah
Sebelumnya Ali BD bersaksi sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Mataram. Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ali BD menyatakan tidak terlibat secara aktif dalam proses pengadaan tanah. Termasuk terkait penentuan nilai ganti rugi, pengukuran ulang lahan, maupun proses penilaian (appraisal).
“Saya kurang aktif ikut dalam pengadaan, sehingga saya tidak terlalu banyak tahu soal harga dan sebagainya,” ujar Ali BD di persidangan.
Mantan Bupati Lombok Timur itu mengaku, seluruh pembahasan mengenai ganti rugi ia serahkan kepada kuasa hukumnya.
“Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya kini menjadi terdakwa. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Para terdakwa itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan. Kemudian, tim appraisal Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Jaksa menyebut, ketiganya melanggar pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa. Lahan tersebut milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD. Dalam transaksi, muncul dugaan mark up harga. Semula Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Di kasus ini juga, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Uang itu dugaanya merupakan hasil mark up penjualan lahan seluas puluhan hektare tersebut. (*)




