Hukrim

Fakta-fakta Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus ‘Dana Siluman’

Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan korupsi dana siluman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Rabu, 1 Juli 2026, mengungkap sejumlah fakta hukum penting.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU membuktikan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), M. Nasib Ikroman, dan Hamdan Kasim sudah melanggar pasal pemberantasan korupsi.

IKLAN

“Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pemberantasan korupsi,” ujar JPU pada Rabu, 1 Juli 2026.

Selain hukuman fisik, ketiga terdakwa juga menghadapi tuntutan finansial yang berat. Jaksa mewajibkan mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

Jika para terdakwa tidak mampu membayar denda, mereka harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Selain itu, jaksa juga membebankan biaya perkara kepada setiap terdakwa sebesar Rp10 ribu.

IKLAN

Tiga Terdakwa Terima Tuntutan Serupa

Dalam persidangan, JPU tidak membedakan hukuman bagi para terdakwa. Jaksa menilai, ketiganya memiliki peran yang setara dalam pelaksanaan pemanfaatan anggaran tersebut.

“Untuk tiga terdakwa, hari ini sudah kami bacakan tuntutan. Pada intinya, tuntutan kepada ketiga terdakwa ini sudah sesuai dengan analisa kami berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar jaksa.

Oleh karena itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana yang sama rata bagi ketiganya yakni masing-masing satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Langkah ini diambil karena jaksa memandang tingkat pertanggungjawaban pidana mereka berada pada posisi yang seimbang.

​Uang Sitaan Rp150 Juta dan Dokumen Rp75 Miliar

Selanjutnya, fakta persidangan mengungkap status sejumlah barang bukti penting sebagai penentu kerugian negara. JPU menuntut perampasan uang tunai hasil sitaan selama penyidikan senilai Rp150 juta untuk pengembalian penuh kepada kas negara.

“Kami meminta majelis hakim merampas uang tunai hasil sitaan senilai Rp150 juta untuk kas negara,” tegas jaksa.

Sementara itu, untuk dokumen rincian kegiatan Desa Berdaya yang bernilai fantastis mencapai Rp75 miliar, jaksa memutuskan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dan menyatu di dalam berkas perkara guna memperkuat legalitas pembuktian.

Sikap Terdakwa di Ruang Sidang

Di sis lain, JPU juga memaparkan hal-hal yang mendasari berat ringannya tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Faktor yang memberatkan adalah tindakan mereka bertolak belakang dan tidak mendukung program strategis pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama jalannya persidangan merupakan pertimbangan utama yang meringankan tuntutan.

Vonis Masih Menanti Putusan Majelis Hakim

Meski JPU sudah menyodorkan tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara, kepastian hukum bagi ketiga terdakwa sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Tuntutan jaksa ini belum bersifat mengikat sebelum hakim menjatuhkan vonis resmi dalam amar putusan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pengajuan nota pembelaan secara tertulis untuk merespons seluruh poin tuntutan jaksa. (*)

Artikel Terkait