Hukrim

Mantan Karyawan Alfamart Diduga Bobol 22 Gerai di Pulau Lombok

Mataram (NTBSatu)Polres Lombok Utara menangkap pria berinisial MS karena diduga melakukan pencurian di 22 Alfamart.

Kepala Polres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, MS berasal dari Lingsar, Lombok Barat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan mantan karyawan Alfamart.

“Bertugas di bagian pemeliharaan,” ucapnya, Jumat, 3 Juli 2026.

IKLAN

Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra menyebut, 22 lokasi Alfamart tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.

Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat. Di Lombok Utara empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lombok Timur tiga Alfamart. Kota Mataram dua TKP.

Tidak hanya itu. MS juga beraksi di 10 titik wilayah Lombok Barat. “Dan tiga TKP di Kabupaten Lombok Tengah. Jadi, cukup banyak TKP yang menjadi lokasi aksi terduga pelaku ini. Kami masih mendalami adanya tempat lain,” bebernya.

IKLAN

Sat Reskrim Polres Lombok Utara menduga MS tidak beraksi sendirian. Melainkan ada pihak lain. “Tapi ini (keterlibatan orang lain) masih kami lakukan pengembangan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, MS mencuri barang-barang dagangan pada ritel modern tersebut. Barang yang diambil paling banyak adalah rokok berbagai jenis.

Selain itu, ia juga mengambil ratusan materai. “Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta,” sebut Wilandra.

Tangkap Pelaku di Rumahnya

Polisi menangkap pria usia 28 tahun tersebut di rumahnya wilayah Lingsar, Lombok Barat. Saat akan dibekuk, MS sempat kabur melalui atap rumah.

Polisi kemudian berhasil mengamankannya ketika pelaku jatuh dari plavon atap rumah. Wilandra menegaskan, luka pada tubuh MS bukan karena terkena tembakan.

“Yang bersangkutan jatuh pas kabur dan sembunyi di atap rumahnya,” ucap jelas mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram ini.

Penangkapan terhadap MS setelah Polres Lombok Utara mendapat laporan dari manajemen Alfamart Desa Kayangan, Lombok Utara. Tempat terakhir pelaku melakukan aksi pencurian.

“Aksi terakhirnya itu Rabu (1 Juli) kemarin,” katanya.

Polisi kini mengamankan pelaku ke Mapolres Lombok Utara. Penyidik menyangkakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Artikel Terkait