Hukrim

LPA Mataram Jamin Biaya Rumah Sakit Santri Korban Dugaan Pembakaran

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyatakan, siap menanggung seluruh biaya perawatan medis santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah.

Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi memastikan, seluruh operasional pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB saat ini sudah aman di bawah jaminan lembaga, meskipun LPA tidak memiliki pos anggaran khusus untuk pembiayaan medis tersebut.

“Urusan rumah sakit itu urusannya nanti dengan kami di LPA. Tidak lagi berurusan dengan keluarga korban,” ujarnya kepada NTBSatu pada Selasa, 7 Juli 2026.

IKLAN

Joko meminta pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan beban pembiayaan rumah sakit yang terus membengkak. Dengan jaminan penuh dari LPA, fokus utama keluarga saat ini adalah mendampingi proses pemulihan fisik dan psikis korban secara optimal.

Selain menanggung biaya perawatan, Joko juga mengaku tengah mengupayakan fasilitas transportasi ambulans bagi korban. Hal ini bertujuan untuk mendukung mobilitas korban ke rumah sakit untuk kontrol rawat jalan.

Desak Pemerintah Ambil Alih Penanganan

Joko menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memastikan hak medis anak tetap terpenuhi. Namun untuk jangka panjang, LPA mendesak pemerintah segera ambil alih penanganan dan pembiayaan kasus-kasus kekerasan anak serupa.

IKLAN

Langkah ini penting agar di masa mendatang terdapat kepastian regulasi dan alokasi anggaran yang jelas langsung dari negara. “Kami ini mau pemerintah mengambil alih, supaya kasus-kasus serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, Joko memastikan standar pelayanan medis di dalam daerah masih sangat memadai untuk memulihkan keadaan korban. Meski begitu, ia menetapkan batas penanganan logistik medis ini selama korban menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang dalam negeri.

Edukasi Tata Kelola Donasi Publik

Mengenai adanya inisiatif penggalangan dana publik yang muncul di tengah masyarakat, Joko menyatakan sama sekali tidak melarang aksi solidaritas tersebut.

Ia meluruskan edukasi mengenai aturan penggalangan dana murni bertujuan agar bantuan yang terkumpul bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. Selain itu, proses tersebut juga harus mematuhi regulasi dari Dinas Sosial.

LPA memandang niat baik masyarakat atau pihak berbagi adalah hal yang positif. Penegasan mengenai perlunya aturan tata kelola donasi bertujuan agar setiap penggalangan dana bantuan dari pihak ketiga memiliki pengawasan yang jelas, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran untuk masa depan korban.

“Saya tidak melarang orang untuk donasi, tetapi tolong pertimbangkan juga apakah itu bisa tepat sasaran atau tidak. Sepanjang masih bisa ditangani di sini, kami masih bisa menghandle sementara ini,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait