Kota Bima (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret istri siri terdakwa Erwin Iskandar atau Koko Erwin, Ais Setiawati binti M. Saleh alias Ais, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima membacakan surat dakwaan yang membongkar keterlibatan Ais dalam jaringan peredaran sabu. Dalam kasus ini turut melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
JPU membeberkan, Ais bersama rekannya, Anita alias Bunda, dan buronan Satriawan alias Dae Awan, secara aktif mengatur strategi peredaran sabu di wilayah Kota Bima dari kediamannya di BTN Griya Sambinae.
“Terdakwa, saksi Anita, dan Satriawan bersepakat untuk menjual dan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bima. Caranya membayar setoran hasil peredaran narkotika jenis sabu kepada saksi Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Bima.
JPU mengungkapkan, jaringan ini telah memasok puluhan gram sabu secara bertahap sejak Agustus 2025. Rekening bank milik Ais bahkan menjadi tempat penampungan langsung uang hasil transaksi barang haram tersebut.
JPU merinci beberapa transaksi masuk ke rekening BNI milik Ais Setiawati sepanjang Januari 2026. Yakni transfer Rp30 juta pada 8 Januari, Rp60 juta pada 14 Januari, serta Rp35 juta pada 22 Januari.
“Sehingga total hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp125 juta,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, JPU menjerat Ais dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta pasal TPPU.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Ais dan Tim Penasihat Hukumnya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Melalui tim penasihat hukumnya, pihak Ais mengonfirmasi akan mengajukan nota keberatan dan meminta waktu selama satu pekan. “Ada, Yang Mulia, kami meminta waktu satu minggu dari sekarang,” sahut Penasihat Hukum Ais.
Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Tim Penasihat Hukum untuk menyusun eksepsi sebelum sidang berlanjut pekan depan, Senin, 3 Agustus 2026, pukul 10.00 Wita. (*)




