NTBPolitik

Seleksi KPID NTB Dipersoalkan, Dewan Buka Jalur Keberatan hingga PTUN

Mataram (NTBSatu) – Polemik seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB memasuki babak baru, setelah masyarakat mempersoalkan hasil kerja Tim Seleksi. Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran (AMPP) NTB mengirim surat kepada Komisi I DPRD NTB

Mereka meminta DPRD memeriksa kembali calon yang lolos 16 besar. AMPP menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah calon dengan partai politik. Mereka juga mempersoalkan rekam jejak salah satu calon yang pernah menjalani hukuman pidana korupsi.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri mengatakan, pihaknya menerima masukan tersebut. Komisi I juga akan membuka informasi publik terkait hasil seleksi Tim Seleksi (Timsel).

IKLAN

“Tentu itu menjadi atensi kami dan kami juga akan melihat aturan yang mengatur KPID itu sendiri,” ujar Akri kepada NTBSatu, Selasa, 29 September 2026.

Akri menegaskan, Komisi I tidak memiliki kewenangan membatalkan hasil Timsel secara langsung. Menurut dia, Timsel memiliki mandat untuk menjalankan proses seleksi calon KPID. Karena itu, keberatan terhadap hasil Timsel memiliki mekanisme tersendiri.

“Kalaupun ada yang berkeberatan terhadap keputusan timsel itu silakan ajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” ujar legislator PPP tersebut.

IKLAN

Dengan demikian, Komisi I tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga pembatal hasil Timsel. Komisi I akan menggunakan hasil Timsel sebagai bahan dalam tahapan uji kelayakan.

Dugaan Pelanggaran Jadi Perhatian

Akri mengatakan, Komisi I tetap akan memeriksa pemenuhan persyaratan calon. Pemeriksaan itu mencakup kompetensi dan kelengkapan administrasi calon. Komisi I juga akan melihat kesesuaian hasil seleksi dengan aturan yang berlaku.

“Kalau kami kan hanya melakukan uji kelayakan, kemudian nanti kalau ada aturan-aturan yang tidak memenuhi syarat dari hasil timsel itu, maka komisi satu akan mengkaji untuk meloloskan dalam uji kelayakan,” ujarnya.

Sikap tersebut membuka ruang bagi Komisi I untuk menguji kembali aspek administratif calon. Namun, ruang itu tidak berarti Komisi I dapat menghapus keputusan Timsel secara sepihak. Akri kembali menegaskan peserta tetap memiliki hak menggugat apabila menemukan persoalan dalam keputusan Timsel.

“Tapi di komisi satu tidak bisa membatalkan apa yang menjadi putusan dari tim sel, karena kita sudah mengamanatkan dia untuk melakukan seleksi terhadap peserta yang mendaftar menjadi peserta KPID,” jelasnya.

Aturan Politik Jadi Titik Uji

Sorotan AMPP terutama menyasar dugaan keterlibatan sejumlah calon dalam politik praktis. AMPP menyebut, Damhuji pernah maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

AMPP juga menyebut Junardi sebagai calon legislatif dari Partai Gelora. Nama Sitti Faridha Andi Patiroi juga masuk sorotan AMPP terkait posisi strukturalnya di Partai Perindo.

AMPP menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip nonpartisan dalam seleksi KPID. UU Nomor 32 Tahun 2002 memang mensyaratkan calon anggota KPI bersifat nonpartisan.

Pedoman pemilihan anggota KPI juga mengatur proses pemilihan anggota KPID oleh DPRD Provinsi. Pedoman tersebut memberi ruang DPRD melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

KPI Pusat juga menegaskan, proses seleksi KPID harus mengacu pada aturan KPI yang berlaku. Namun, penerapan aturan tersebut terhadap masing-masing calon masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Akri mengatakan, Komisi I akan mengkaji kembali aturan tersebut. Ia akan melakukan pengecekan  terhadap ketentuan yang disebut mengatur larangan tersebut.

“Kita kaji lagi apakah dia ini ada aturan. Tapi saya kira masa Timsel ini akan melanggar undang-undang. Coba nanti cek apakah undang-undangnya itu melarang atau tidak diatur secara spesifik,” pungkas Akri.  (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait