Hukrim

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota Bidang IT Polda NTB terus berjalan. Penyidik segera menetapkan tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO), Kombes Pol Ni Made Pujawati menyebut, proses perkara masih berjalan di tahap penyidikan.

“Kita sudah lakukan (meningkatkan ke tahap) penyidikan. Masih menuju ke sana (penetapan tersangka),” katanya pada Jumat, 29 Mei 2026.

IKLAN

Penyidik sejauh ini telah memannggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk oknum anggota Polda NTB selaku terlapor dan korban. “Terlapor sudah kita periksa statusnya sebagai saksi. Masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Selain itu, Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara ini. Kendati demikian, Pujawati memilih tidak menjelaskan detail ahli yang dimaksud. “Sudah kami minta keterangan ahli,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan seorang mahasiswi. Ia mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota Bidang IT Polda NTB.

IKLAN

Kala itu, keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada LPA Kota Mataram. Pendampingan tersebut untuk proses mediasi antara korban dan terduga pelaku.

“LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi. Karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ujar akademisi Universitas Mataram tersebut.

Namun, rencana pernikahan tersebut batal terlaksana. Korban mengurungkan niatnya setelah mengetahui terduga pelaku berselingkuh.

“Tidak lama kemudian, ternyata korban melaporkan terduga pelaku ke Polda NTB. Laporannya sama, atas dugaan pemerkosaan dan TPKS,” katanya.

Pengakuan korban, sambung Joko, mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan. “Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” ucapnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button