Disebut Sudah Tidak Layak, Ribuan Penerima PKH di Lombok Tengah Dicoret
Lombok Tengah (NTBSatu) – Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lombok Tengah terus mengalami perubahan setelah pemerintah memperketat verifikasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, menyebut jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kini mencapai 40.538 keluarga per Juni 2026. Angka tersebut turun dari sekitar 55 ribu penerima pada 2025.
Masnun menjelaskan, penurunan jumlah penerima PKH terjadi karena pemerintah melakukan pencocokan data melalui sistem berbasis NIK.
Sistem tersebut menghubungkan data penerima bantuan dengan berbagai informasi lain, seperti kepemilikan aset, rekening perbankan, penggunaan listrik, kendaraan, pekerjaan, hingga kondisi anggota keluarga.
“Sekarang setelah berbasis NIK ini banyak yang berubah. Ada yang dulu dapat, kemudian keluar karena memang sudah tidak layak,” jelas Masnun kepada NTBSatu, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menyebut, pemerintah tidak hanya melihat kondisi ekonomi saat seseorang menerima bantuan, tetapi juga terus mengevaluasi perubahan kondisi penerima.
Misalnya, keluarga yang memiliki aset tertentu, tabungan dalam jumlah besar, kepemilikan tanah, atau anggota keluarga dengan penghasilan tetap bisa masuk dalam evaluasi.
“Jadi NIK ini dipadukan oleh Kemensos. Nanti terlihat asetnya, pekerjaannya, anggota keluarganya, semuanya bisa terbaca,” ujarnya.
Banyak Pengaduan Berasal dari Penerima Lama
Masnun mengatakan, sebagian besar laporan yang masuk ke Dinas Sosial bukan berasal dari masyarakat yang belum pernah menerima bantuan.
Menurutnya, banyak warga mengeluhkan penghentian bantuan setelah nama mereka keluar dari daftar penerima PKH.
Namun, setelah pihaknya melakukan pengecekan, sebagian warga memang tidak lagi memenuhi kriteria.
“Ada anggota keluarganya yang sudah lulus PNS, PPPK, sudah menerima penghasilan tetap. Itu salah satu penyebabnya,” jelasnya.
Selain itu, perubahan komponen PKH juga memengaruhi status penerima. Contohnya, keluarga yang sebelumnya memiliki anak usia sekolah sebagai komponen bantuan, bisa berhenti menerima bantuan ketika kondisi tersebut berubah.
Pastikan Tidak Ada Titipan
Masnun memastikan proses pengusulan penerima PKH kini menggunakan mekanisme yang lebih terbuka.
Masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos. Pemerintah desa atau kelurahan juga bisa mengusulkan warga melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan.
Selain itu, operator kabupaten dapat memproses pengusulan untuk kondisi tertentu yang membutuhkan perhatian.
“Kalau memang mengusulkan lewat aplikasi, nanti tetap terbaca kondisi dan asetnya. Tidak bisa lagi hanya karena ada orang dalam,” tegas Masnun.
Ia juga memastikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan penggunaan orang dalam untuk mendapatkan PKH di Lombok Tengah.
Masnun menyebut Kecamatan Praya, Kopang, dan Pujut memiliki jumlah penerima PKH terbanyak di Lombok Tengah.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk di tiga wilayah tersebut yang relatif besar.
Dinas Sosial Lombok Tengah kini mulai mengarahkan perhatian kepada kelompok yang dianggap paling membutuhkan, seperti penyandang disabilitas dan lansia tunggal yang tidak memiliki pendamping.
Pemerintah juga menyiapkan program permakanan bagi kelompok tersebut melalui Badan Gizi Nasional (BGN). (*)




