Bima (NTBSatu) – Dugaan praktik calo penerimaan pegawai di RSUD Bima yang kembali marak. Seorang oknum pegawai kepegawaian RSUD Bima bernama Intan Nurbaiti atau “Bunda Intan” diduga menawarkan janji dapat meloloskan warga untuk bekerja di RSUD dengan meminta imbalan uang sebesar Rp7 juta per orang.
Hingga kini, sedikitnya tiga orang telah mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan warga. Sebelumnya, unggahan akun Facebook Bung Nar 999 juga memicu gelombang pengakuan sejumlah warganet lainnya, salah seorang dari warganet tersebut bahkan mengaku telah ditipu sejak 2013 lalu.
Bahkan, salah seorang korban nekat menggadaikan cincin nikah hingga menanggung hutang puluhan juta rupiah demi kelulusan yang Intan janjikan. Padahal, setelah pihak korban melakukan konfirmasi, rumah sakit menegaskan tidak sedang menggelar proses rekrutmen pegawai sebagaimana janji terduga pelaku.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, telah melayangkan teguran terkait dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap oknum ASN harus melewati mekanisme resmi pemerintah daerah.
“Tidak boleh, jika melakukan pungutan di luar regulasi. Jika melibatkan pihak ASN, pihak BKD juga harus mengetahui terlebih dahulu,” tutur Iwan Juli lalu.
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bima, drg. H. Ihsan, mengaku tidak mengetahui adanya rekrutmen pegawai di rumah sakit tersebut. Ia juga mengimbau korban untuk melapor ke polisi. “Setahu saya hanya tenaga magang saja,” kata Ihsan.
Klarifikasi RSUD Bima
Merespons kabar yang meresahkan publik ini, Manajemen RSUD Bima merilis surat klarifikasi resmi. Pihak manajemen membantah keras keterlibatan institusi atas perbuatan oknum tersebut.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait Saudari Intan Nurbaiti, Kami Manajemen RSUD Bima menegaskan bahwa segala tindakan yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan RSUD Bima,” tegas Manajemen RSUD Bima dalam pernyataan resminya, Sabtu, 12 September 2026.
Pihak rumah sakit juga menerangkan, pihaknya telah mengambil langkah administratif yang tegas terhadap Intan.
“Terhitung sejak 10 Agustus 2026, yang bersangkutan telah kami kembalikan ke BKD untuk dilakukan pembinaan. Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)




