Rumah Diduga Kantor CV. DKK Digeledah KPK hingga 9 Jam, Sita Tiga Koper Berisi Dokumen
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat, 24 Juli 2026.
Rumah tersebut diduga menjadi markas atau kantor CV DKK, salah satu perusahaan yang namanya muncul dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Penggeledahan berlangsung hingga sekitar 9 jam. Mulai sekitar pukul 10.40 Wita hingga 19.20 Wita.
Hasilnya, KPK membawa sebanyak tiga koper berisikan dokumen-dokumen pendukung dalam mengungkap kasus tersebut.
Ketua RT 02, Firmansyah selaku saksi dalam penggeledahan itu mengungkapkan, selain membawa sejumlah dokumen, KPK juga menyita satu Hp milik seseorang yang tinggal di rumah tersebut.
“Ada juga satu unit hp yang dibawa KPK. Milik orang kerja di sini sepertinya,” kata Firman membenarkan.
Perihal dokumen apa saja yang tersita KPK, Dosen Universitas Mataram (Unram) itu mengaku tidak mengetahuinya. Firmansyah hanya menyaksikan proses penggeledahan saja.
“Saya tidak melihat. Saya hanya menyaksikan saja,” ujarnya.
Fakta Lain Penggeledahan Kantor CV. DKK
Menurut keterangan Firmansyah, ia tidak mengetahui pemilik rumah yang KPK geledah tersebut. Demikian siapa-siapa yang menempatinya.
“Saya tidak begitu kenal orang-orangnya. Sering kita jalan lewat sini, tapi ini kan tertutup (rumahnya),” ungkapnya.
Alasan ia tidak mengetahui pemilik dan siapa yang tinggal di rumah tersebut, karena tidak ada yang melapor sebelumnya. Baik yang punya rumah maupun yang menempatinya.
“Saya tidak pernah melihatnya lalu lalang. Tidak pernah ngelapor juga aktivitasnya,” katanya.
Firmansyah mengaku, belum pernah melihat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) maupun Sudirman datang ke rumah tersebut. “Tidak pernah (LAZ datang), (kalau Sudirman), tidak tahu,” ujarnya.
Soal adanya dugaan rumah tersebut menjadi kantor CV. DKK, Firman kembali mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau kantor pasti ada plangnya, tapi ini tidak ada,” katanya. (*)




