Polresta Mataram Ungkap Kasus 3C Sepanjang 2026, Amankan 48 Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengungkap puluhan kasus kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di wilayah hukumnya periode Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 48 tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko menyampaikan, pengungkapan kasus terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk kasus curat, Polresta Mataram mengamankan 22 tersangka. Dari tindakan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu, 31 potong pakaian, mesin cuci puluhan bungkus rokok.
“Termasuk uang tunai sebesar Rp3.542.000,” kata Kombes Pol Hendro saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara kasus curas, polisi menetapkan lima tersangka. Tidak hanya itu, mereka juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda tiga. Berikutnya, satu kalung emas seberat 15 gram dan satu unit telepon genggam.
Sedangkan untuk kasus curanmor, Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan 21 tersangka. Polisi juga menyita 18 unit sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
“Sebagian tersangka masih menjalani proses penyidikan. Sementara tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Kombes pol Hendro.
Penyidik menjerat pelaku curat dan curanmor Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara tersangka curas, terjerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Mataram Kembali Barang Bukti ke Pemilik
Selain memaparkan capaiannya, Polresta Mataram juga menyerahkan kembali barang bukti kepada para korban. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, polisi melakukan 18 kali pengembalian kepada pemiliknya dengan total 883 barang.
Khusus untuk periode Januari hingga Mei 2026, barang bukti yang dikembalikan kepada korban terdiri dari 18 unit sepeda motor. Tiga unit mobil, 10 telepon genggam, satu mesin cuci, hingga speaker aktif.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang kami kembalikan pada periode tersebut mencapai 53 barang,” ujar Kapolresta.
Polresta Mataram berharap, pengungkapan kasus dan pengembalian barang bukti ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (*)




