Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Residivis di Sakra Lombok Timur Dibekuk Polisi

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial M, atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Polisi menangkapnya di rumahnya di wilayah Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Ipda Rizal Hidaya memimpin langsung penangkapan bersama empat personal opsnal sekitar pukul 19.50 Wita. Berdasarkan informasi, pelaku M merupakan seorang residivis yang kembali beroperasi mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sakra.

“Berdasarkan informasi masyarakat, di TKP kerap terjadi transaksi narkotika. Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan,” ujarnya.

IKLAN

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di balik celana yang pelaku kenakan. Di antaranya, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta 1 plastik klip berisi 3 poket sabu.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku. Di lorong menuju kamar mandi, polisi menemukan tas kecil warna merah berisi: 1 buah timbangan digital, 1 alat hisap (bong).

Kemudian, 1 bungkus klip kosong, 1 buah sekop/sendok sabu, dan uang tunai Rp 217.000. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang polisi amankan mencapai 3,35 gram.

IKLAN

Atas perbuatannya, kepolisian langsung mengamankan residivis berinisial M ini beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan interogasi mendalam serta pengembangan kasus. Guna mengungkap jaringan pemasok utama yang menyuplai barang haram kepada pelaku. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button