Headline NewsHukrim

Kasasi Ditolak, Mantan Sekda NTB Rosiady Tetap Divonis 6 Tahun dalam Kasus NCC

Mataram (NTBSatu) – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak mengubah hukuman Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti. Ia tetap dipenjara selama 6 tahun dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan lahan pemerintah, untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan hasil putusan kasasi tersebut. Ia menyebut, hukuman terhadap Rosiady tetap 6 tahun penjara.

Sama seperti putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. “Sesuai yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” katanya, Jumat, 22 Mei 2026.

IKLAN

Melansir laman SIPP PN Mataram, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Dalam amar putusan itu, MA hanya melakukan perbaikan terkait pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

“Perbaikan khusus, pidana denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa,” bunyi amar putusan tersebut.

Apabila denda tidak terbayar, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

IKLAN

Vonis Pengadilan Tinggi NTB

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman kepada Rosiady berupa 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada PN Mataram. Yakni, 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Rosiady, Michael Anshori mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK). “Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” ujarnya.

Tidak hanya Rosiady, Mahkamah Agung juga mengubah pidana denda terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut, Dolly Suthajaya. Hukuman penjara Dolly tetap 6 tahun. Namun, pidana dendanya diperingan dari Rp300 juta menjadi Rp100 juta.

Dalam putusan kasasi, denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Jika tidak memiliki harta untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Selain itu, Dolly tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp7.258.537.000 subsider 1 tahun penjara. (*)

Artikel Terkait

Back to top button