Perilaku Hakim Sidang Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Diawasi Komisi Yudisial
Mataram (NTBSatu) — Komisi Yudisial RI menyoroti perilaku hakim PN Tipikor Mataram dalam sidang kasus dana “siluman” gratifikasi DPRD NTB.
Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan menegaskan, pemantauan dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim dalam perkara tersebut.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hakim, tentu kami akan tindak lanjuti. Dengan pendalaman hasil pemantauan,” kata Abhan saat ditemui di PN Mataram, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam perkara ini muncul dua surat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Dua surat tersebut sama-sama ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT NTB, Gede Ariawan. Namun isi penetapannya berbeda.
Satu surat berisi penetapan mengabulkan perpanjangan penahanan terhadap para terdakwa yang habis pada 13 Mei 2026. Sedangkan surat lainnya menyatakan penolakan terhadap perpanjangan penahanan
Menanggapi itu, Abhan mengaku hal tersebut di luar kewenangan Komisi Yudisial. “Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucapnya.
Penerbitan dua surat penetapan Pengadilan Tinggi NTB ini mendapat tanggapan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. Ia membenarkan terbitnya kedua surat berbeda tersebut. “Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua,” katanya.
Surat pertama, PT NTB mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan dari majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Majelis menetapkan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama. Dari 14 Mei hingga 12 Juni 2026.
Di tanggal yang sama, muncul surat kedua sebagai bentuk perbaikan surat pertama dengan. Isinya, menyatakan menolak permohonan perpanjangan penahanan. Alasannya karena ancaman pidana gratifikasi dalam dakwaan jaksa penuntut umum di bawah sembilan tahun penjara.
Dalam surat tersebut berbunyi, PT menolak permohonan majelis hakim dengan mengacu pada aturan penerapan pidana gratifikasi sesuai Pasal 605 KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
PT NTB dalam surat kedua menyatakan, permohonan perpanjangan penahanan tidak memenuhi syarat. Hal itu sebagaimana diatur dalam aturan KUHAP baru yang diatur dalam Pasal 107 ayat (1) b dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Tiga Terdakwa Dapat Keringanan
Diketahui, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip mendapat keringanan. Ketiganya keluar dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengabulkan penangguhan penahanan karena masa tahanan telah habis.
Majelis Hakim dengan Ketua Dewi Santini ketika membacakan penetapan saat sidang berlangsung menjelaskan, bebasnya para terdakwa kasus dana “siluman” DPRD NTB ini karena masa penahanan ketiganya telah berakhir. Kendati demikian, hakim menegaskan ketiganya tetap wajib bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan.
Majelis juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menghadiri seluruh agenda persidangan. Ketiganya diminta tidak menghambat jalannya proses hukum.
Usai membacakan putusan, Dewi Santini mengingatkan ketiga anggota DPRD NTB itu agar tidak mencoba mangkir dari proses persidangan.
“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara in absentia tanpa kehadiran saudara kalau saudara tidak hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Sedangkan IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim.
Sementara Muhammad Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025. (*)




