Hukrim

BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pengadaan Dum Truk DLH Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021 terus berjalan. Penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Untuk penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Proses perhitungan tersebut sampai saat ini masih berjalan di auditor. “Iya, masih proses,” kata Humas BPKP NTB, Agung Ragil Pujono kepada NTBSatu, Rabu, 3 Juni 2026.

IKLAN

Agung menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah dokumen dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah. Berangkat dari data itu auditor melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Setelah selesai segera kami sampaikan ke penyidik Kejari Loteng (Lombok Tengah),” ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP NTB. “Sudah selesai, tinggal memberikan data pendukung. Sebentar lagi akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya, Senin, 27 April 2026.

IKLAN

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Selain itu, kejaksaan tinggal berkoordinasi dengan ahli perhitungan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian negara akan diberikan BPKP. Insyaallah BPKP segera akan mengeluarkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Proses hukum kasus ini sebentar lagi rampung. Alfa Dera mengaku, pihaknya akan memberikan kejutan bagi publik. “Nnti dalam waktu dekat. Tunggu kejutan bombastis,” ujarnya.

Jaksa Periksa Ahli Pidana

Di kasus pengadaan dum truk dan arm roll DLH Lombok Tengah ini, Adhyaksa juga sudah memeriksa ahli keuangan dan pidana. Permintaan keterangan itu itu bagian dari upaya memperkuat perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, penyidik fokus mendalami keterangan pihak lain. Termasuk dari kalangan DLH Loteng dan penyedia kendaraan tersebut.

Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan dum truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.

Namanya, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya. Kemudian belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.

Pemenang lelang dari pengadaan barang ini adalah CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.

Dari penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.

“Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak,” ujar Bratha Hari Putra saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah.

Bratha menyebut, 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.

Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi. Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.

Bratha menilai, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak. “Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun,” ucapnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button