Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Samota Dituntut Berbeda, Mantan Kepala BPN Sumbawa Terberat
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota seluas 70 hektare.
Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 3 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Subhan membayar denda Rp500 juta. “Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka ia menggantinya dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata perwakilan JPU, Arifuddin Achmad di ruang sidang.
Dalam perkara ini, JPU Kejati NTB mendakwa Subhan bersama dua terdakwa lainnya. Yakni tim appraisal, Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.
Untuk terdakwa Muhammad Jan, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun. Berikutnya, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
JPU menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pengadaan tanah tersebut terjadi pada tahun 2022. Menurut jaksa, perencanaan pengadaan tanah tidak berdasar pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak mengacu pada prioritas pembangunan.
Penyimpangan kedua terjadi pada tahap verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah. Jaksa menyebut tim Verifikasi DPPT tidak melakukan verifikasi terhadap materi muatan dokumen sebagaimana dalam ketentuan.
Masuk ke tahapan berikutnya, jaksa menyentuh area penunjukan struktur pelaksana. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah disebut menunjuk Ketua Satgas B yang bukan berasal dari Kementerian ATR/BPN.
Poin selanjutnya, jaksa mengungkap masalah dalam identifikasi dan inventarisasi lahan. “Pihak yang mengklaim kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah. Bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikat,” kata perwakilan JPU, Fajar Alamsyah Malo.
Penyimpangan kelima berkaitan dengan perubahan data bidang tanah. JPU kemudian mendakwa Subhan melakukan perbaikan peta bidang serta daftar nominatif tanpa verifikasi yang semestinya.
Berikutnya, terkait peran penilai atau appraisal dalam perkara ini. Fajar menyebut bahwa penilai mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan.
Pada poin ketujuh, kantor KJPP tidak melakukan pemaparan hasil penilaian di hadapan pelaksana pengadaan tanah maupun instansi terkait.
Penyimpangan kedelapan, JPU mengungkap bahwa terdakwa Saifullah Zulkarnaen yang memperbaiki laporan hasil penilaian setelah masa kontrak berakhir. “Penilai melakukan perbaikan laporan setelah jangka waktu kontrak penilaian berakhir,” ujar jaksa.
Karena perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,7 miliar rupiah. (*)




