Hukrim

Polisi Periksa Dua Ahli Terkait Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram memeriksa ahli keuangan daerah dan ahli pidana. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR NTB

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menerangkan, pihaknya telah memeriksa ahli keuangan daerah beberapa waktu lalu. “Kemarin sudah diperiksa ahli keuangan daerah,” katanya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selanjutnya, penyidik kepolisian mengagendakan memanggil dan memintai keterangan ahli pidana guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. “Dan selanjutnya periksa ahli pidana,” tambahnya.

Menurut Dharma, pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Sekaligus menjadi dasar analisa dan evaluasi dalam penanganan perkara. “Untuk menguatkan alat bukti, selanjutnya dilakukan analisa dan evaluasi,” ucapnya.

Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejari Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya sempat meminta perkembangan hasil penyidikan (P-17) ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Hingga Rabu, 22 April 2026 penyidik Polresta Mataram mengirimkan hasil perkembangan penyidikan ke jaksa peneliti.

“Dalam surat pemberitahuan, penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keuangan daerah,” ucap Made Oka.

Setelah memeriksa dua ahli tersebut, barulah penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka. “Itu informasi dari penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik akan melihat terlebih dahulu bagaimana hasil pemeriksaan dari ahli pidana dan keuangan daerah. “Nanti tergantung hasil dari ahli. Kalau tergambar (perbuatan pidana) akan lanjut ke penetapan tersangka,” terangnya.

Kantongi Calon Tersangka

AKP Regi Halili ketika menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram menyebut, nilai Rp3,2 miliar tersebut berasal dari uang sewa sejumlah alat yang tidak terbayar. “Ada juga dua alat berat yang hilang diduga digadaikan,” ujarnya.

Regi kala itu membocorkan jika penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka pada kasus penyewaan tahun 2021 tersebut.

Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Kemudian, mantan Kadis dan Bendahara Dinas PUPR NTB.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur. Mereka menyerahkannya ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk.

Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.

Polisi mengusut kasus korupsi tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel Terkait

Back to top button