Kuasa Hukum Santri Tersangka: Bukan Kesengajaan, Korban Terjebak saat Api Membesar
Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum MR, salah satu tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, mengungkap peristiwa berdasarkan versinya terhadap insiden tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah sekitar Desember 2025 lalu. Bermula usai salat Zuhur ketika lima santri, yakni MR, Al, Y, dan S berkumpul di lingkungan pondok.
“Saat itu, MR berinisiatif mengecat bekas coretan di dinding kamarnya. Sekaligus berencana membuat ketapel bersama teman-temannya,” kata kuasa hukum MR, Moh. Dani Gaos Abd. Razak, Rabu 15 Juli 2026.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, S diminta membeli satu liter bensin. Kemudian ia memasukkan ke dalam dua botol air mineral. Sementara MR bersama Al dan Y mencari kayu bercabang di kebun belakang pondok.
Setelah S kembali membawa bensin, ia menuju kamar MR dan bertemu dengan N, teman sekamar MR. Keduanya kemudian mencampurkan cat minyak dengan bensin sebagai pengganti thinner sebelum N mengecat bekas coretan di dinding kamar.
Tidak lama kemudian, R, Al, dan Y kembali ke kamar yang telah dicat. Setelah itu mereka membawa sisa sekitar setengah botol bensin ke bekas kamar ustaz yang berjarak sekitar satu blok dari kamar tersebut.
Di dalam kamar itu ternyata sudah ada seorang santri bernama D yang sedang memperbaiki kipas angin rusak hingga mulai bisa berputar pelan. “Lima santri kemudian berkumpul di ruangan tersebut untuk meluruskan kayu yang akan menjadi ketapel,” tambah kuasa hukum lainnya, Fauzi Yoyok.
MR lalu meminta S menutup pintu beserta gerendelnya. Selanjutnya, ia menuangkan sedikit bensin ke wadah plastik kecil agar tidak menggunakan bensin dalam jumlah banyak. Setelah itu, MR membakar kantong plastik hitam yang belum tercampur bensin.
Dalam posisi duduk melingkar, MR berada tepat menghadap benda yang terbakar. D dan S berada di belakangnya, Y di sebelah kanan, sedangkan Al di sebelah kiri.
Api Sempat Membesar
Beberapa saat kemudian, MR kembali menuangkan sedikit bensin dari wadah kecil ke plastik yang sedang terbakar. Api sempat membesar.
Pada saat bersamaan, tangan kanan MR tidak sengaja menyenggol botol air mineral berisi sisa bensin. Meski masih tertutup, tutup botol tidak rapat sehingga bagian atas botol tersambar api.
“Melihat api mulai membesar, MR panik dan berusaha memadamkan api dengan memukul botol tersebut. Namun api justru semakin besar di dekat pintu ruangan,” beber Yoyok.
Karena kobaran api terus membesar, MR berlari ke arah pintu, berhasil membukanya. Lalu meneriaki teman-temannya menggunakan bahasa Sasak, “Nteh pade sugul”, yang berarti mengajak seluruh penghuni ruangan segera keluar.
MR kemudian melompati kobaran api yang berada di depan pintu. Setelah berhasil keluar tanpa mengalami luka bakar, ia meminta pertolongan seniornya inisial N dan mengambil baskom untuk membawa air dari kamar mandi asrama putri. Tujuannya untuk memadamkan api.
“Saat itu juga terdengar teriakan “kebakaran” dari para santriwati,” tegas kuasa hukum.
Sementara itu, Y sempat berusaha menarik S agar ikut melompat keluar. Namun korban S melepaskan genggaman tangan, karena takut melewati kobaran api.
Y akhirnya berhasil keluar meski mengalami luka bakar ringan dan terus memanggil teman-temannya agar segera menyusul. Namun pintu kembali tertutup setelah material plastik di balik pintu jatuh dan menghalangi akses keluar.
N sempat mencoba mendobrak pintu. Tetapi terhalang material tersebut sehingga api semakin membesar.
Akibatnya, tiga santri yang masih berada di dalam ruangan terjebak dan menjauh ke sudut kanan belakang kamar untuk menghindari kobaran api.
Di luar ruangan, MR, Y, N, dan sejumlah santri lainnya berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air. “Kebetulan saat itu orang tua D juga berada di pondok karena sedang bekerja sebagai tukang,” terangnya.
Api Berhasil Padam
Sekitar 30 hingga 40 menit kemudian, api berhasil padam. Tiga santri yang sempat terjebak akhirnya keluar dari ruangan sambil menangis dan berteriak kesakitan akibat luka bakar.
Guru pondok yang datang setelah mencium bau asap dan mendengar teriakan kebakaran segera membawa ketiga korban ke Puskesmas Batukliang, Lombok Tengah. Karena fasilitas kesehatan tersebut tidak mampu menangani kondisi korban, mereka kemudian dirujuk ke RSU Praya untuk menjalani perawatan.
Ia menegaskan, peristiwa ini bukan merupakan kesengajaan MR, apalagi tindak pidana. “Ini insiden, di luar dari kesengajaan,” tandas Yoyok.
Di kasus ini, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan MR sebagai tersangka bersama pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi inisial AMR. Polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



