Beda Tempat Penahanan Didik dan Malaungi, Kejari Bima: Alasan Keamanan
Kota Bima (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memutuskan untuk menitipkan penahanan tersangka Didik Putra Kuncoro di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Langkah ini diambil usai mempertimbangkan kajian kondisi keamanan serta evaluasi intelijen internal dari Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Kasi Pidum Kejari Bima, Fitrah Teguh M menjelaskan, penempatan tersangka di sel Brimob berawal dari prosedur pelimpahan perkara tahap dua dari Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB ke Kejari Bima.
Sebelum mengeksekusi penahanan, pihak kejaksaan terlebih dahulu berkoordinasi dan bersurat secara resmi kepada pihak Rutan. Tujuannya untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.
Menindaklanjuti surat dari kejaksaan, pihak Rutan Bima langsung menggelar observasi mendalam guna memetakan situasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hasil evaluasi menyatakan bahwa kondisi keamanan internal Rutan belum memenuhi syarat untuk menampung Terdakwa Didik.
“Terkait itu kami sudah bersurat secara resmi. Pihak Rutan melakukan observasi bagaimana kondisi di dalam. Dari surat balasan Rutan, kondisi keamanannya belum memenuhi untuk ditahan di sana,” ujar Fitrah pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pihak kejaksaan menegaskan, pengalihan lokasi fisik penahanan ini murni berdasar pada pertimbangan kondisional dan potensi risiko keamanan.
Kejari Bima membantah keras tuduhan adanya perlakuan istimewa atau keistimewaan fasilitas terhadap tersangka.
“Kami di sini tidak ada mengistimewakan pihak yang bersangkutan. Intinya kami tetap sama, kondisional terkait keamanan saja,” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan analisis intelijen Rutan, kejaksaan bergerak cepat membangun koordinasi dengan satuan Brimob lokal guna menyediakan ruang sel penahanan yang aman dan sesuai prosedur hukum.
“Secara tempat saja ada di Brimob, tapi secara administratif ada di Rutan. Tetap Rutan yang mencatat. Brimob menerima dengan penjagaan yang tetap prosedural. Tetap ada sel di Brimob,” pungkasnya.
Meski secara fisik tersangka menjalani masa penahanan di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima, seluruh tata kelola administrasi penahanan serta perhitungan masa pidana tetap berada di bawah wewenang dan pencatatan resmi pihak Rutan Bima.




