Kota Bima (NTBSatu) – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Saksi dari Polda NTB, Iptu Aris Munandar, membeberkan kronologi penangkapan. Hingga temuan sejumlah barang bukti saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Aris mengatakan, Malaungi sempat menolak saat tim menyodorkan surat perintah pemeriksaan tes urine di lokasi.
“Tim menunjukkan surat perintah kepada terdakwa Malaungi bahwa kami diperintahkan untuk melaksanakan tes urine. Beliau meminta bertatap dengan senior pimpinan kami dan menolak perintah tes urine ini,” ujar Aris di persidangan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Meski sempat menolak, petugas tetap membawa terdakwa untuk menjalani uji laboratorium di RSUD Bima.
Hasil pemeriksaan medis kemudian memastikan urine terdakwa positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Dokter yang melakukan pemeriksaan di tempat tes urine mengeluarkan hasil bahwa terdapat dua positif. Terdapat kandungan methamphetamine dan amphetamine,” tegas Aris.
Penemuan Senjata Api dan Buku Rekening
Aris menceritakan, setelah tes urine selesai, Tim bergerak menggeledah meja kerja Malaungi.
“Tim melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa Malaungi. Karena sebelumnya ada informasi, Ais, Anita, Carol dan terdakwa Malaungi bertemu di ruangan kerja terdakwa di Polres Bima Kota,” ungkap Aris.
Petugas menemukan senjata api (senpi) beserta tiga buah buku rekening dengan catatan transaksi bernilai fantastis.
“Kami dalam melakukan pemeriksaan menemukan beberapa item barang bukti, senjata api, dan beberapa obat. Kami menanyakan peredaran buku rekening ini, ada tiga rekening saat itu. Pernah beberapa kali transaksi dan berturut-turut nilainya besar,” kata Aris menambahkan.
Aris menceritakan, saat petugas bertanya mengenai transaksi jumbo dan kepemilikan rekening tersebut, terdakwa bergeming dan memilih tidak memberikan penjelasan pasti. (*)




