Headline NewsHukrim

Berkas Lengkap, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diserahkan ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian melimpahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi bersama tersangka peredaran narkotika lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Proses tahap dua itu berlangsung Selasa, 9 Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan proses tahap terhadap pecatan polisi tersebut. Pelimpahan tersebut setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

“Ya, info dari Direktur Reserse Narkoba, berkas sudah dinyatakan lengkap. Dan hari ini penyerahan tahap 2 untuk tersangka dan barang bukti,” kata Kholid kepada NTBSatu.

IKLAN

Senada dengan itu, Koordinator Kejati NTB Budi Mukhlis mengiyakan Kejari Bima telah menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian. “Hari ini ada tahap II mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota di Kejari Bima,” ucapnya kepada NTBSatu.

Selain Malaungi, penyidik Polda NTB juga melimpahkan tersangka dan barang bukti beberapa orang lainnya. Yakni pecatan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Kemudian satu orang bernama Herman.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan kemudian menahan keempatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. “Iya, ditahan di Rutan,” ujarnya.

IKLAN

Sementara untuk berkas milik mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro bersama bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koko dewasa dan orang lainnya, masih berada di kepolisian. “Mereka belum (tahap dua). Belum P-21,” jelas Budi Mukhlis.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya menerangkan, pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana narkotika. Sementara penanganan kasus TPPU di Mabes Polri.

“Di sini tidak ada TPPU. TPPU itu di Bareskrim,” katanya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Roman menjelaskan, dalam mengusut perkara ini Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan joint investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Join investigation, tapi yang pegang perkara TPPU di sana (Bareskrim),” jelasnya.

Fokus Perkara Narkotika

Menyinggung dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba, Roman mengaku pihaknya belum mendalami ke arah tersebut. Penyidik hingga saat ini masih fokus pada perkara pokok narkotika.

“Belum sampai ke situ. Kemarin TPPU-nya dulu terkait kasus narkotika,” ujarnya.

Ia menyebut, dari perkara tersebut, penyidik menjadikan sembilan berkas perkara. Roman mengatakan pemisahan penanganan berkas itu merupakan bagian dari skema join investigation antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.

Rinciannya, berkas milik pecatan polisi Bripka Karol dan istrinya Anita bersama dua anak buahnya. Kemudian berkas bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Malaungi, Didik, dan Boy.

Berkas sembilan tersangka ini telah diserahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dari sana penyidik mendapatkan beberapa petunjuk dari Adhyaksa.

“Ini kita sedang memenuhi petunjuknya. InsyaAllah di Minggu ini nanti kita akan limpahkan lagi ke kejaksaan. InsyaAllah sudah kita penuhi,” ucap Roman Elhaj.

Sebagai informasi, Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Penyidik mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada Anita sebagai tersangka. (*)

Artikel Terkait