Radiet Dituntut 13 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dalam sidang lanjutan di PN Mataram, Selasa, 2 Juni 2026.
JPU menilai, terdakwa Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025 lalu.
“Pertama, menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU, Sulviany saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama.
Tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta hukum kuat menggunakan metode scientific crime investigation. Hasil laboratorium forensik menegaskan, hanya ada dua DNA yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu milik korban dan terdakwa.
Rekaman CCTV dari Hotel Seven Secret, Puskesmas Nipah, hingga RS Bhayangkara memperlihatkan keduanya berjalan berdua menuju lokasi. Rekam jejak digital dari ponsel Xiaomi milik korban dan Infinix milik terdakwa, juga memastikan kedua perangkat berada di Pantai Nipah. Tanpa ada perpindahan aktivitas hingga ponsel terdakwa mati pada pukul 23.52 Wita.
Berdasarkan teori probabilitas dan kapabilitas, JPU menyatakan hanya terdakwa yang memiliki kesempatan mengeksekusi korban.
Kata Ahli Forensik
Ahli Kedokteran Forensik, Dr. dr. Arfi Syamsun mengungkapkan, korban meninggal akibat kesulitan bernapas (asfiksia).
Hal ini terjadi setelah terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dan menekan leher belakangnya. Korban sempat melakukan perlawanan alami (natural self-defense mechanism) dengan mencakar lengan kiri terdakwa. Buktinya, dengan temuan jaringan kulit (sel epitel) pada kuku palsu korban yang identik dengan luka lecet di lengan Radiet. JPU juga mengamankan bambu dan dua batu berlumuran darah terdakwa yang disembunyikan di sekitar tebing pantai.
Terkait pembelaan terdakwa yang kerap berdalih adanya pihak ketiga hingga menggambar sketsa wajah asing, JPU menyatakan, klaim tersebut runtuh karena tidak ada bukti ilmiah. Hasil uji kebohongan (lie detector) melalui mesin polygraph menunjukkan hasil bahwa terdakwa berbohong (lie and deflection).
JPU menilai, keterangan terdakwa di persidangan hanyalah bentuk penolakan (denial) yang berdiri sendiri. JPU bahkan mengkritik sikap akrobatik terdakwa yang playing victim dengan selalu membawa kitab suci demi meraih empati, tanpa menunjukkan rasa penyesalan yang tulus kepada keluarga korban. (*)




