Hukrim

LPA Kota Mataram dan LPSK Desak Dana Abadi Segera Cair untuk Korban Santri Terbakar

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah segera merealisasikan pencairan dana abadi korban santri terbakar melalui percepatan regulasi turunannya.

Sebagai informasi, dana abadi merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada korban tindak pidana yang tidak mampu membayar ganti rugi.

Desakan bersama ini mencuat setelah menghadapi jalan buntu dalam pembiayaan medis bagi korban santri terbakar di Lombok Tengah. Di tambah pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menolak menanggung biaya perawatan karena terganjal regulasi.

IKLAN

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menegaskan, pentingnya kehadiran lembaga perlindungan demi menjamin hak-hak korban. Terutama saat momen derasnya sorotan publik yang kerap kali mengabaikan keadaan psikis anak.

“Perlindungan korban ini adalah khususnya anak. Dengan banyaknya pemberitaan yang simpang siur, ini memang jarang yang hadir untuk anak,” ujar Joko, mengutip YouTube KompasTV pada Selasa, 14 Juli 2026.

Hambatan Penanganan dan Pemulihan Korban

Menurut keterangan Joko, peristiwa tragis yang menimpa sejumlah santri ini berlangsung pada 13 Desember 2025 lalu. Namun, insiden tersebut baru terungkap dan mencuat ke publik pada Juni 2026.

IKLAN

Keterlambatan laporan ini menyebabkan pihak media, LPA, maupun aparat penegak hukum tidak mengetahui adanya santri yang terbakar selama berbulan-bulan. Sejak laporan resmi naik, LPA Kota Mataram bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit PPA dan UPTD PPA Polres Lombok Tengah.

Selain mengawal proses hukum, LPA juga memindahkan korban dari Pondok Pesantren (Ponpes) lamanya ke sekolah baru. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan hak pendidikan, karena korban menolak kembali ke pesantren tersebut.

Hambatan terbesar dalam pemulihan korban saat ini terletak pada sektor pembiayaan kesehatan. BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan lantaran kasus ini merupakan ranah tindak pidana.

Akibat penolakan tersebut, upaya pemulihan luka bakar korban selama hampir enam bulan terakhir berjalan tidak maksimal. Untuk menyiasati kebutuhan ini, LPA menerbitkan surat jaminan agar rumah sakit tetap memberikan perawatan kesehatan secara intensif.

Langkah ini sangat mendesak mengingat korban harus menjalani operasi plastik pada pekan depan. LPA juga mendorong kepolisian daerah segera membentuk Satuan Reserse (Satres) PPA di tingkat polres guna mempercepat penanganan kasus serupa.

Desakan Regulasi Dana Abadi Kemenkeu

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penanganan korban yang sedang berjalan di NTB. Ia menekankan LPSK sebenarnya memiliki mandat Undang-Undang untuk menyalurkan bantuan finansial melalui dana abadi korban.

Nantinya, pengelolaan dana ini berada di bawah Kementerian Keuangan. “LPSK memiliki mandat untuk memanfaatkan dana abadi korban. Dan itu dikelola oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

LPSK kini tengah mengupayakan percepatan aturan turunan agar dana abadi tersebut dapat segera cair dan digunakan untuk membiayai kasus-kasus darurat medis. Misalnya seperti operasi pemulihan luka bakar yang sedang dihadapi santri di Lombok Tengah ini. (*)

Artikel Terkait