Lima Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Dua Mantan Kepala DLH Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Berkas empat tersangka dugaan pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021, rampung. Jaksa tunjuk lima jaksa untuk menyidangkan keempatnya di Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera membenarkan berkas telah lengkap atau P-21. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” katanya, Minggu, 12 Juli 2026.
Kepala Kejari Lombok Tengah juga telah menunjuk lima jaksa yang menyidangkan keempat tersangka di Pengadilan Tipikor Mataram. “Sekarang tinggal kami siapkan surat dakwaan untuk pengantar registrasi di pengadilan,” ungkapnya.
Di kasus ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A. Penetapan tersangka berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
MAA merupakan Kepala DLH Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021. Kemudian SU menjabat Kepala DLH Lombok Tengah sejak 24 November 2021 hingga Desember 2022.
Sementara SA merupakan Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Adapun A merupakan Direktur perusahaan pemenang tender proyek pengadaan dump truck dan arm roll tersebut.
Alfa Dera menyebut, tersangka A alias Abdullah alias Ola ini merupakan terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Kerugian Negara Sekitar Rp700 Juta
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, dalam pengadaan kendaraan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayulandari sebelumnya menyebut, tersangka MAA melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.
Dugaan lain, MAA juga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, MAA turut menandatangani adendum terhadap dua kontrak yang tidak memenuhi ketentuan karena nilai pekerjaan telah melampaui batas maksimal yang dapat diaddendum.
“Ia juga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Meskipun realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen,” jelasnya.
Sementara tersangka SU selaku KPA, berperan menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Hasil penyidikan, ia melakukan pembayaran meski realisasi pekerjaan belum lengkap. Sehingga hingga saat ini, surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit.
“SU seharusnya mengecek terlebih dahulu terhadap progres pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia,” terang Putri Ayu.
Sedangkan tersangka SA, berperan dalam proses perencanaan proyek yang tidak ada penyusunan HPS berdasarkan dokumen lengkap. Dugaan lain, ia menyetujui pembayaran termin pertama tidak sesuai dengan progres pekerjaan sebenarnya.
Tidak hanya itu, SA juga menyetujui pembayaran termin kedua atau pelunasan meski pekerjaan belum selesai 100 persen. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam berita acara serah terima. Meskipun bukan menjadi kewenangannya.
Sementara tersangka A selaku penyedia bukan perusahaan yang kompeten. Karena menggunakan sejumlah dokumen yang kemudian diketahui tidak benar dalam proses lelang.
“Dokumen tersebut di antaranya beberapa surat dukungan yang diduga tidak sah,” jelas Kepala Kejari Lombok Tengah.
Penyidik juga menemukan, pengadaan kendaraan dibeli dari perusahaan yang sebelumnya kalah dalam tender. Selain itu, A terlebih dahulu meminta serah terima pekerjaan melalui berita acara serah terima.
“Meskipun realisasi kegiatan belum mencapai 100 persen. Dan bukti kepemilikan kendaraan belum ada penyerahan kepada dinas,” ucapnya.
Meski demikian, A telah menerima pembayaran penuh sesuai kontrak. Penyidik juga menemukan indikasi A tidak memberikan jaminan pelaksanaan selama proses pelaksanaan kontrak pengadaan kendaraan tersebut. (*)




