Lawan Putusan Banding, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Kasasi
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama, melawan. Ia mengajukan kasasi terkait vonis banding pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
“Iya, kami menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram,” kata penasihat hukum Made Yogi, Suhartono pada Senin, 8 Juni 2026.
Eks Perwira Menengah Polri itu menilai, vonis hakim tidak mendasar pada fakta persidangan pada sistem peradilan tingkat pertama. “Jadi, di sini kami tidak hanya berbicara mengenai hukumannya. Tetapi, vonis yang dijatuhkan dalam pertimbangan tidak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan,” ucapnya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid menanggapi langkah hukum lanjutan Made Yogi. “Kalau mereka kasasi, kami tinggal menyerahkan kontra memori kasasi. Beda sama si Aris, karena kami merasa masih kurang pertimbangan hukuman, soal rasa keadilan, makanya kami kasasi,” ucapnya.
Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama meningkat menjadi 15 tahun dari hukuman pengadilan tingkat pertama, yakni 14 tahun penjara.
Sementara terdakwa I Gde Aris Chandra turun menjadi tiga tahun penjara. Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonisnya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi NTB. Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Kemudian perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).
Hal itu sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Pidana Tambahan
Selain itu, hakim turut juga pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada Elma Agustina, istri Brigadir Nurhadi. Nilainya sebesar Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti. Angka itu berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025.
Sementara untuk I Gde Aris Chandra hukumannya turun menjadi tiga tahun dari putusan hakim tingkat pertama selama delapan tahun penjara. Sama seperti Yogi, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Gde Aris. Yakni membayar restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi senilai Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
Akhir putusan, majelis hakim banding menyatakan seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada penuntut umum. Tujuannya untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri Puspita Sari.
Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Gde Aris Chandra divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun. (*)




