Hukrim

Lawan Banding Jaksa, Penasihat Hukum Radiet Ajukan Kontra Memori Banding

Mataram (NTBSatu) – Penasihat hukum Radiet Adiansyah alias Radiet, resmi mengajukan dokumen kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, 24 Juni 2026.

Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan pihak Radiet terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelumnya.

Penasihat hukum Radiet, Kusnaini, S.H., M.H. mengonfirmasi, pihaknya telah mengambil langkah hukum menyeluruh di pemeriksaan tingkat dua ini.

IKLAN

“Radiet sudah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya kepada NTBSatu saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Rabu, 24 Juni 2026.

Kusnaini menambahkan, setelah pihak Radiet menyerahkan dokumen tanggapan tersebut, kini seluruh tahapan administrasi pembelaan di tingkat pertama telah rampung.

“Artinya, seluruh berkas perkara dari kedua belah pihak sudah lengkap dan siap dikirim ke PT,” tegasnya.

IKLAN

Melalui dokumen tersebut, tim penasihat hukum Radiet menegaskan kembali bahwa kliennya tidak bersalah.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet atas dakwaan alternatif penganiayaan yang menyebabkan korban Vira meninggal dunia. Vonis hakim tersebut memangkas jauh tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.

Nilai hukuman (strafmaat) yang rendah ini memicu kekecewaan JPU hingga akhirnya mengajukan banding. Pihak Radiet pun langsung membalas langkah tersebut dengan mengirimkan memori dan kontra memori banding.

Dengan masuknya berkas pembelaan dari pihak Radiet, tahapan selanjutnya akan bergulir sepenuhnya di PT NTB. Majelis Hakim tingkat banding akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh berkas dokumen secara tertulis.

Pihak keluarga dan penasihat hukum kini menanti putusan PT NTB. Mereka berharap, majelis hakim memberikan vonis bebas murni dari segala tuntutan hukum kepada Radiet. (*)

Artikel Terkait